Ditawari Bebas, Bahar bin Smith Tolak Program Asimilasi Kemenkum HAM

Bahar bin Smith pilih jalani hukuman di tengah COVID-19 

Bandung, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengeluarkan program hak asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Program tersebut, diberikan khusus bagi narapidana kategori umum.

Namun, di antara semua narapidana atau napi yang mendapat program tersebut tidak semua menyambut baik. Ada juga yang justru menolak program tersebut, seperti napi Bahar bin Smith yang kini mendekam di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor atas kasus penganiayaan.

1. Kuasa hukum bilang Bahar tidak ingin ikut program tersebut

Ditawari Bebas, Bahar bin Smith Tolak Program Asimilasi Kemenkum HAMIDN Times/Galih Persiana

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta mengatakan, kliennya memang benar tidak akan mengikuti program hak asimilasi dan integrasi oleh Kemenkum HAM. Hal tersebut berdasarkan keinginan kliennya.

"Iya, beliau sempat ditawari untuk bebas tapi menolak," ujar Ichwan saat dihubungi, Senin (6/4).

2. Bahar disebut ingin mengajari narapidana untuk mengaji

Ditawari Bebas, Bahar bin Smith Tolak Program Asimilasi Kemenkum HAMIDN Times/Galih Persiana

Ichwan menuturkan, penolakan oleh Bahar bin Smith bukan berarti tanpa landasan. Menurutnya, saat ini Bahar telah melakukan kegiatan pembelajaran mengaji kepada narapidana. Sehingga, Bahar memilih untuk tetap dipenjara dibanding mengikuti program tersebut.

"Menolak karena dia masih ingin mengajar ngaji teman-temannya di Lapas Cibinong," kata Ichwan. 

3. Kemenkum HAM Jabar sebut Bahar tidak masuk pernyataan

Ditawari Bebas, Bahar bin Smith Tolak Program Asimilasi Kemenkum HAMIDN Times/Galih Persiana

Namun pernyataan Ichwan berbeda dengan Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris. Ia mengatakan, Bahar akan tetap dipenjara lantaran ia tidak masuk kriteria program dari Kemenkum HAM. Bahar belum melalui setengah masa pidananya.

"Karena dia belum menjalani setengah dari masa pidananya jadi enggak masuk program hak asimilasi dan integrasi," jelas Aris saat dihubungi, Senin, (6/4).

Untuk diketahui, narapidana yang akan mendapatkan hak asimilasi dan integrasi dari program tersebut harus melalui beberapa syarat. Satu di antaranya adalah, Napi harus sudah melewati setengah dari masa pidana plus 2/3 masa pidana. ‎

4. Bahar divonis tiga tahun penjara

Ditawari Bebas, Bahar bin Smith Tolak Program Asimilasi Kemenkum HAMIDN Times/Galih Persiana

Sebagai informasi, Bahar telah divonis bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Bahar dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019.

Dimana saat itu, Pimpinan sidang dari kasus tersebut langsung dipimipin oleh ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Jenazah COVID-19 Ditolak, Pemkot Bandung Sediakan Pemakaman Khusus

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Lima Penyebar Berita Bohong Soal Corona

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya