Demo Omnibus Law Bandung Anarkis, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

Ada anggota polisi yang disekap massa aksi

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat tetapkan tujuh tersangka dari unjuk rasa anarkis Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang berlangsung di Kota Bandung. Tujuh orang ini ada yang telah melakukan penyekapan dan penganiayaan pada personel Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, ketujuh orang itu kini sudah ada di ruang tahanan Polda Jabar dan Polres Karawang. Semuanya ditangkap pasca aksi unjuk rasa yang di gelar di DPRD Jabar dari Selasa sampai Kamis (7/10/2020).

1. Ada tersangka yang ditahan di Polres Karawang

Demo Omnibus Law Bandung Anarkis, Tujuh Orang Ditetapkan TersangkaIDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menuturkan, tujuh orang yang sudah diamankan ini ada beberapa yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, polisi juga hanya melakukan penahanan pada beberapa orang tersangka yang memenuhi unsur hukum.

"Tiga tersangka ditahan di Polda Jabar kemudian satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang," ujar Erdi pada awak media, Senin (12/10/2020).

2. Polisi tetapkan tujuh orang tersangka dari 75 yang diamankan sebelumnya

Demo Omnibus Law Bandung Anarkis, Tujuh Orang Ditetapkan TersangkaIDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menyebut, beberapa aksi penyekapan yang dilakukan oleh para tersangka, terjadi pada hari terakhir unjuk rasa, di mana para tersangka melakukan penyekapan di sebuah bangunan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Mulanya, polisi menangkap 75 orang yang diduga melakukan tindak anarkis. Lalu, dilakukan pengembangan dan ditetapkan tujuh tersangka.

"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu, nanti barang buktinya," ucapnya.

3. Tiga orang diancam lima tahun bui

Demo Omnibus Law Bandung Anarkis, Tujuh Orang Ditetapkan TersangkaIDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menambahkan, tiga orang pelaku yang ditahan di Polda Jabar adalah pelaku yang melakukan penganiayaan. Sedangkan sisanya ada di Polres Karawang dan selebihnya masih di bawah umur.

"Tiga orang kita kenakan pasal 170 dan 351 ancamannya lebih dari 5 tahun. Pelaku yang kita tahan ini satu orang buruh kemudian dua orang swasta ya. Mereka berinisial DR, DH, dan CH. Jadi, pelaku teridentifikasi pekerjaannya satu buruh dan dua swasta," tuturnya.

4. Buruh dan mahasiswa sempat blokade Jalan Layang Pasupati

Demo Omnibus Law Bandung Anarkis, Tujuh Orang Ditetapkan TersangkaIDN Times/Azzis Zulkhairil

Seperti diketahui, unjuk rasa Omnibus Law UU Ciptaker di Kota Bandung berujung anarkis. Demo yang terjadi selama tiga hari berturut-turut ini sempat membuat beberapa fasilitas publik ambyar. Sejumlah taman di Kota Bandung dirusak.

Selain itu, massa mahasiswa dan buruh juga sempat melakukan blokade Jembatan Layang Pasupati. Meski begitu, Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat telah menyampaikan aspirasi buruh pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Baca Juga: Tiga Hari Demo Omnibus Law, Polrestabes Bandung Amankan 429 Orang

Baca Juga: [BREAKING] Demo Omnibus Law Bandung Anarkis, 209 Orang Diamankan Polisi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya