Cegah Penularan Corona, Wali Kota Bandung Belum Instruksikan ASN WFH!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial belum menerapkan metode Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah, kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
Oded menuturkan, bahwa dalam keadaan seperti saat ini, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung diharuskan selalu tanggap dengan kesehatan sendiri.
"Artinya kalau memang ada hal atau perkembangan yang membahayakan, kita akan (merumahkan)," ujar Oded, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Watukencana, Senin (16/3).
1. ASN WFH baru akan dibahas kemudian
Oded menuturkan, Pemkot Bandung akan melakukan pertemuan kembali bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membicarakan terkait keputusan tersebut. Sehingga, untuk beberapa hari kedepan ASN bekerja seperti biasa.
"Belum, belum (work from home), saat ini ASN masih bekerja biasa, nanti akan ada perkembangan lagi," katanya.
2. Pemerintah Kota Bandung telah melakukan tindakan preventif
Oded menambahkan, Pemerintah Kota Bandung sudah melakukan beberapa tindakan preventif dan mengurangi kegiatan yang mengumpulkan masa banyak, seperti meniadakan apel pagi bagi ASN yang dilakukan setiap hari sebelum bekerja.
"Upacara sudah tidak ada. Pertemuan-pertemuan kalau tidak penting, jangan dilakukan. Bisa pakai handpone atau alat komunikasi lain," katanya.
3. Presiden dan MENPAN RB sudah anjurkan WFH kepada ASN
Sebagaimana diketahui, pernyataan Oded jelas bertolak belakang dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang menyatakan bahwa ASN diharuskan untuk melakukan WFH.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 19 2020 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
4. WFH akan terus diupdate masa berlakunya
Dimana dalam isi surat keputusan tersebut, secara garis besar menyatakan bahwa ASN diperbolehkan menggunakan metode kerja dirumah atau WFH.
Kebijakan WFH juga berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan keadaan yang mungkin akan terjadi.
Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Bisa Pastikan Stok Masker dan Hand Sanitizer Aman
Baca Juga: Satu Warganya Positif Corona, Oded: Kota Bandung Belum Waktunya KLB