Calon Penghuni Rumah Deret Tamansari Minta Eva Legowo Direlokasi

Rudet Tamansari merupakan satu-satunya harapan warga RW11

Bandung, IDN Times - Konflik penggusuran rumah satu-satunya milik Eva Eryani yang menolak keberadan rumah deret (rudet) Tamansari masih belum selesai. Para calon penghuni pun kini turut angkat bicara.

Warga RW 11Tamansari yang telah direlokasi, Yoyok mengatakan, gesekan yang terjadi beberapa hari kemarin, tidak sepenuhnya dipicu oleh warga yang direlokasi.

Saat itu warga datang baik-baik untuk meminta agar Eva direlokasi seperti warga lainnya.

Akan tetapi, secara tiba-tiba kalimat yang tidak pantas diucapkan oleh pendamping hukum Eva, yaitu Deti dari PBHI, sehingga memicu warga yang sudah direlokasi.

"Dari sana justru memancing emosional warga, artinya dari setengah dialog itu melakukan artinya di sini kalimat-kalimat yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang kuasa hukum," ujar Yoyok, Sabtu (21/10/2023).

1. Eksekusi dilakukan karena pembangunan Rudet Tamansari terhenti

Calon Penghuni Rumah Deret Tamansari Minta Eva Legowo DirelokasiTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, keberadaan rumah Eva yang tinggal satu-satunya saat ini menghalangi kelanjutan pembangunan Rudet Tamansari. Sedangkan rumah deret ini merupakan satu-satunya harapan warga yang sudah direlokasi.

"Mengapa kami melakukan eksekusi, mohon maaf, karena kami sudah tidak bisa lagi mentoleransi mangkraknya pembangunan. Ini satu-satunya harapan masyarakat RW11, terbangunnya atau dilanjutkannya atau percepatan pembangunan rumah dari Tamansari," katanya.

2. Keberadaan Rudet Tamansari sudah memanusiakan warga

Calon Penghuni Rumah Deret Tamansari Minta Eva Legowo DirelokasiTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Yoyok mengungkapkan, saat ini masyarakat yang telah direlokasi sudah sangat menginginkan agar pembangunan Rudet bisa segera selesai dan bisa langsung diisi untuk warga RW11.

"Rudet Tamansari ini sudah sangat memanusiakan manusia dan memberikan penghunian yang layak. Karena latar belakangnya mungkin terlalu panjang untuk disampaikan," katanya.

Warga juga sudah melakukan komunikasi yang baik dengan Eva sebelum adanya konflik yang terjadi beberapa hari kemarin. Namun hingga saat sebelum kejadian, tidak ditemukan kesepakatan bersama. Eva kaya dia masih menolak untuk direlokasi.

"Kami dengan secara baik-baik ingin meminta kepada beliau (Eva) agar artinya di sini dengan legowo meninggalkan, selama ini ditempati, karena bukan haknya," kata dia.

3. Eva minta tuntutannya dipenuhi

Calon Penghuni Rumah Deret Tamansari Minta Eva Legowo Direlokasi(Area di Tamansari yang hendak digusur oleh Pemkot Bandung) IDN Times/Debbie Sutrisno

Diberitakan sebelumnya, pendamping hukum Eva Eryani, sekaligus Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Jabar, Deti mengatakan, Pemkot Bandung telah melakukan penggusuran paksa rumah Eva.

"Pada pukul 10.00 WIB ormas Gema Peta yang dikerahkan oleh Pemerintah Kota Bandung kurang lebih lebih 50 orang menyatroni rumah Eva Eryani," ujar Deti melalui keterangan resmi, Kamis (19/10/2023).

Atas tindakan itu, Deti mengutuk praktik adu domba yang dilakukan oleh Pemkot Bandung kepada warga Tamansari. Kemudian, mengutuk tindakan pembiaran yang dilakukan oleh polisi dan TNI atas kekerasan, pelecehan, penyekapan, pengrusakan dan penjarahan yang dilakukan oleh Satpol PP dan ormas Gema Peta.

"Meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut kewarganegaraan Eva Eryani Effendi, karena percuma jadi WNI dan meminta suaka perlindungan kepada negara lain yang lebih beradab," kata dia.

Pemkot Bandung melalui Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi membantah membawa ormas dalam melakukan penertiban di Rudet Tamansari. Adapun kelompok masyarakat yang berada di lokasi kejadian merupakan bekas warga yang telah direlokasi, bukan dari ormas.

"Kami sudah sesuai regulasi dan aturan, kami sudah memberikan pemberitahuan sampai SP3, tinggal kami proses jelang penertiban, tapi ini mungkin keinginan masyarakat yang pro rudet yang 175 KK itu, kan kami juga tidak bisa menahan," ujar Rasdian, Kamis (19/10/2023).

Masyarakat yang telah direlokasi ini ingin segera menempati Rudet Tamansari yang kini masih dalam pembangunan. Rasdian menjelaskan, para warga RW 11 ini belum bisa menempati rumah deret karena masih ada satu rumah milik Eva yang belum memilih pindah.

"Mereka (warga RW 11) pengin segera untuk masuk (rudet), karena sudah sekian tahun itu, dari 2019 penertiban pertama, kemarin dia melakukan itu, artinya dia menguasai lahan yang dikusaai oleh Eva yang di dalam," tuturnya.

Baca Juga: Gusur Kediaman Penolak Rudet Tamansari, Pemkot Bantah Kerahkan Ormas

Baca Juga: Pemkot Bandung Gusur Satu-satunya Rumah Penolak Rumah Deret Tamansari

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya