Budaya Perempuan Nikah Umur 19 Tahun Masih Ada di Jabar

Harus nikah karena takut tidak ada yang melirik

Bandung, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa budaya pernikahan anak di bawah umur masih ada di wilayahnya. Kasus ini banyak ditemukan di pelosok kabupaten dan kota di Jabar.

I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, Kepala DP3AKB mengatakan bahwa banyak faktor yang menyebabkan orangtua menikahkan anaknya yang masih di bawah umur untuk membangun rumah tangga. Salah satunya ialah budaya anak perempuan harus menikah di umur 19 tahun.

"Masih ada budaya kalau anak perempuan umur 19 tahun tidak menikah itu dianggap tidak laku. Ini masih ada dan kepercayaan bahwa anak perempuan tugasnya nanti paling di kasur, sumur, dan dapur," ujar Kim, saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).

1. Masyarakat banyak yang masih berpikir kolot

Budaya Perempuan Nikah Umur 19 Tahun Masih Ada di JabarIlustrasi pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Selain itu, banyak juga anggapan orang tua di Jabar yang menilai bahwa perempuan tugasnya hanya akan melayani suami, dan waktunya akan habis di rumah untuk mengurusi anak-anaknya. Padahal, menurutnya, hal itu merupakan budaya lama yang harus diganti dengan kondisi saat ini.

"Ada juga faktor bahwa perempuan itu adalah tugasnya mengurus anak, budaya itu masih melekat, sehingga anak itu lulus SD dinikahkan langsung. Di beberapa kampung plosok masih ada pendapat seperti itu," ungkapnya.

Adapun untuk faktor menonjol yang mengakibatkan pernikahan anak yaitu ekonomi. Kim bilang, ada beberapa orangtua yang beranggapan bahwa tujuan menikahkan anak tak lain untuk mengurangi beban keluarga.

"Jadi, kalau menikah apalagi lelaki mapan jadi anak biarkan saja. Atau orangtua masih ada utang, jadi itu masih ada. Tetapi mungkin tidak dilaporkan, mungkin kawin siri jadi banyak yang tak terlapor," ucapnya.

2. Pernikahan di bawah umur sama dengan mencabut hak anak

Budaya Perempuan Nikah Umur 19 Tahun Masih Ada di JabarIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan data yang dimiliki, Kim mengatakan, pada 2020 angka pernikahan anak di Jabar hampir 10 ribu kasus atau 9.821 kasus. Sedangkan, pada 2021 angka tersebut mengalami penurunan, yakni 6.794 kasus. Adapun data itu dilihat dari dispensasi yang diajukan pada Kementerian Agama.

Menurunnya angka pernikahan dini pada 2021, bukan berarti prestasi. Menurutnya, angka masih tergolong tinggi, dan artinya masih banyak pernikahan anak terjadi di wilayah Jabar. Padahal, pernikahan anak sangat berisiko dan tidak dianjurkan oleh pemerintah.

"Dengan menikahkan anak, itu berarti ada hak anak yang dilanggar. Karena anak memiliki hak pendidikan, bermain, dan berkreasi. Anak diharuskan mengasuh anak, sehingga hak dia akan terlanggar," katanya.

3. Pernikahan anak memiliki efek domino

Budaya Perempuan Nikah Umur 19 Tahun Masih Ada di JabarIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga, DP3AKB Jabar, Iin Indasari mengatakan, kondisi fisik anak uang belum siap untuk melahirkan berpotensi besar menyebabkan kematian pada ibu dan anak. Sehingga, hal itu tidak diizinkan dan lagi-lagi melanggar hak anak.

"Ketika mereka hamil dan melahirkan risiko terjadinya distorsia atau kesulitan dalam melahirkan dan risiko pendarahan terjadi kemudian mengarah pada risiko kematian," kata Iin.

Kemudian, Iin menjelaskan bahwa perkawinan anak memiliki efek domino, baik kepada anak laki-laki maupun perempuan. Selain risiko kematian saat melahirkan, kata Iin, kondisi fisik, ekonomi, dan mental yang belum siap rentan berpotensi menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kekerasan bukan hanya bisa terjadi pada perempuan dan anak, tetapi juga pada laki-laki. Dan kekerasan juga dapat mendorong pada perceraian, kehilangan sumber pendapatan sehingga rentan terhadap perdagangan orang (human trafficking). Efek dominonya luar biasa," ungkapnya.

4. Ridwan Kamil sudah buat perintah khusus

Budaya Perempuan Nikah Umur 19 Tahun Masih Ada di JabarRidwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil juga memberikan perhatian khusus terkait problem perkawinan anak. Melalui Instruksi Khusus Pimpinan (IKP), ia meminta DP3AKB Jabar untuk terus menekan terjadinya kasus perkawinan anak.

"Pada 2019, perkawinan anak di Jabar berada pada angka 21.499. Pada awal 2020, Pak Gubernur menginstruksikan DP3AKB untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah perkawinan anak dengan target pada 2020 harus di bawah 15.000," kata Iin.

Selain itu, Fasilitator Forum Anak Daerah Jabar, Andi Taryana menyatakan, perkawinan usia dini pun dapat merenggut peran anak. Ketika menikah di usia dini, anak akan dituntut sebagai masyarakat dewasa.

"Anak ketika sudah menikah dituntut berperan sebagai masyarakat yang punya kewajiban layaknya masyarakat dewasa," kata Andi.

Baca Juga: Pemprov Jabar Pastikan Perbaiki 10 Jalan Rusak di 6 Kabupaten

Baca Juga: Cuti Lebaran, Pemprov Jabar Minta Satpol PP Daerah Jaga Tempat Wisata!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya