Anggota Geng Motor di Bandung Keroyok Pemuda hingga Tewas

Dua anggota geng motor jadi tersangka

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung membongkar misteri tewasnya seorang remaja anggota geng motor GBR berinisial SS (17) di Jalan Ir. H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (1/11/2020) lalu. Dari kejadian ini, sebanyak dua pelaku dari geng motor Moonraker turut diamankan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menerangkan bahwa korban meninggal setelah dilakukan dikroyok oleh geng motor lain. Kejadian ini terjadi karena bentrok antara dua geng motor.

"Dua pelaku MTM alias Tegas dan RM alias Takur telah diamankan," ujar di Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12/2020).

1. Pengeroyokan menggunakan kayu dan batu

Anggota Geng Motor di Bandung Keroyok Pemuda hingga Tewas(Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Adapun motif dari kejadian ini, Ulung menjelaskan, hal ini berawal dari saling balas dendam. Di mana saat itu para pelaku yang berjumlah kurang lebih 13 orang secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong dan alat alat berupa batu dan kayu, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya.

2. Sebanyak tujuh orang menjadi DPO

Anggota Geng Motor di Bandung Keroyok Pemuda hingga TewasIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemudian, polisi sempat melakukan pendalaman dan penyidikan hingga akhirnya tertangkap dua orang pelaku dan saat ini ada tujuh orang lainnya yang masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Pelaku lainnya yang masih menjadi DPO yaitu Elizar alias Dosol, Endil, Babay, Amau, Adit, Itang dan Gocin," ucapnya.

3. Korban sempat terjatuh dari motor

Anggota Geng Motor di Bandung Keroyok Pemuda hingga TewasIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ulung menambahkan, awal kejadian ini terjadi saat anggota geng motor Moonraker sedang berkumpul, kemudian sekelompok anggota geng motor GBR melintas dan langsung melempari batu serta botol ke arah anggota geng motor Moonraker.

Dari kejadian itu, lanjut Ulung, anggota Moonraker terpancing emosinya hingga akhirnya melakukan pengejaran kepada korban yang anggota GBR ini. Namun ternyata pada saat berada di Jalan Ir. H. Juanda, salah satu anggota GBR yakni korban terjatuh dari sepeda motor.

"Saat terjatuh, akhirnya menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok geng motor Moonraker, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

4. Tersangka diancam 15 tahun bui

Anggota Geng Motor di Bandung Keroyok Pemuda hingga TewasIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari perbuatan tersangka, Polrestabes Bandung mengancam dua orang anggota Moonraker ini dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

"Keduanya terancam Pasal 80 ayat 3 Juncto 76c UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara," kata dia.

Baca Juga: Merashakan, Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Tangkap 20 Orang Pencuri

Baca Juga: Buka Jasa BO di Masa Pandemik COVID-19, Dua Mucikari Bandung Ditangkap

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya