Merashakan, Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Tangkap 20 Orang Pencuri

Pencurian mereka lakukan dengan kekerasan

Bandung, IDN Times - Selama kurun waktu satu pekan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengamankan 20 komplotan pencuri dengan pemberatan (curat), pencuri dengan kekerasan (curas), pencuri kendaraan bermotor (curanmor), yang melakukan penganiayaan dengan senjata tajam atau senjata api. Adapun total kasus dari pengungkapan ini adalah sebanyak 14.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menerangkan, seluruh kasus itu merupakan penangkapan dari Satreskrim Polrestabes Bandung dari periode tanggal 1 sampai 10 Desember 2020.

"Tindak pidana yang terjadi adalah tindak pidana yang ada di wilayah kota Bandung," ujar Ulung di Polrestabes Bandung, Jumat (11/11/2020).

1. Ada beberapa kasus yang akan didalami polisi

Merashakan, Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Tangkap 20 Orang Pencuri(Pelaku C3 diamankan Polrestabes Bandung)IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia mengatakan, paling menonjol dari 14 kasus ini yaitu kasus curas dan begal yang salah satunya menggunakan sajam. Dari kasus ini, dikatakan dia, polisi masih akan melakukan pendalaman.

"Komplotan begal ini melakukan melakukan aksinya di lima TKP yang ada di Kota Bandung. Saat ini masih dalam pengembangan dari Satreskrim maupun dari jajaran Polsek," ungkapnya.

2. Banyak pelaku melakukan aksinya di malam hari

Merashakan, Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Tangkap 20 Orang Pencuri(Pelaku C3 diamankan Polrestabes Bandung)IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ulung menjelaskan, pelaku dan komplotan yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian ini selalu melangsungkan aksinya pada malam hari. Ia mengaku sudah mengerahkan jajaran polsek untuk terus melakukan patroli meski dalam kondisi PSBB proporsional Kota Bandung.

"Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 20 orang. Kasus curat tujuh orang, curas enam orang, curanmor roda dua lima orang, penganiayaan satu orang dan membawa sajam satu orang," jelasnya.

3. Sejumlah barang bukti diamankan Polrestabes Bandung

Merashakan, Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Tangkap 20 Orang Pencuri(Barang Bukti C3 Polrestabes Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Adapun dalam pengungkapan ini, Polrestabes Bandung mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya: kendaraan bermotor roda dua sebanyak empat unit, pisau golok dua bilah, kunci palsu dua buah, ponsel 10 unit, kalung emas seberat 30 gram, dan satu buah tas.

"Kebanyakan dari tersangka melakukan tindak kriminal ini malam hari, seperti pada pukul 24.00 WIB sampai 06 00 WIB," katanya.

4. Pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda

Merashakan, Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Tangkap 20 Orang Pencuri(Barang Bukti C3 Polrestabes Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Lebih lanjut, Ulung menegaskan, 20 orang tersangka ini dijerat pasal yang bermacam-macam. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Kemudian ada Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku juga ada dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun. Lalu Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan luka berat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata dia.

Baca Juga: Fix! Polrestabes Bandung Tetapkan Flyover Supratman Jadi Satu Arah

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Bandung: Sepeda Dilarang Naik Flyover Supratman 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya