Alasan Hakim PN Bandung Tak Hukum Mati Pemerkosa Santri Herry Wirawan

Hakim anggap putusan sudah adil pada korban dan terdakwa

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung membeberkan alasan dengan tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Hakim menganggap tuntutan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) harus dipertimbangkan dengan rasa seadil-adilnya dan harus memenuhi hak keadilan di antara korban dan terdakwa.

"Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tapi korban tidak menerima keadilan. Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban, terdakwa, dan masyarakat," ujar hakim Yohanes Purnomo Suryo saat membacakan putusan, Selasa (15/2/2022).

1. Hakim menggunakan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak

Alasan Hakim PN Bandung Tak Hukum Mati Pemerkosa Santri Herry WirawanTerdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dalam putusannya, hakim menerapkan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak. Adapun pasal itu sebelumnya tidak masuk dalam dakwaan. Namun, dalam kasus ini hakim menganggap bahwa pasal itu merupakan yang tepat untuk memvonis Herry Wirawan.

"Terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," ucap Yohanes.

2. Hakim pertimbangkan semua aspek

Alasan Hakim PN Bandung Tak Hukum Mati Pemerkosa Santri Herry WirawanTerdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, hakim menilai bahwa korban telah mengalami penderitaan yang berat dari perbuatan Herry. Hingga saat ini korban belum mendapat perlindungan karena mengalami dampak yang sangat kompleks sehingga menimbulkan penderitaan ganda baik fisik, psikologis, hingga sosial.

"Hakim mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, psikologis, dan sosiologis sehingga keadilan yang dicapai diwujudkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan justices, moral justices dan harapan sosial justices," kata Yohanes.

3. Kejati Jabar sebelumnya menuntut Herry hukuman mati

Alasan Hakim PN Bandung Tak Hukum Mati Pemerkosa Santri Herry WirawanKajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebagaimana diketahui, terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati Bandung sebelumnya ditutuntut hukuman mati oleh Kejati Jabar. Herry dianggap telah melakukan kejahatan tindak pidana luar biasa yang mengakibatkan banyak korban jiwa.

"Saya tegaskan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

4. Tuntutan adalah bukti komitmen untuk memberikan efek jera

Alasan Hakim PN Bandung Tak Hukum Mati Pemerkosa Santri Herry WirawanKajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Seluruh tuntutan diberikan jaksa sudah berdasarkan dakwaan pada Herry Wirawan yang telah memperkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Adapun tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kajati Pelajari Vonis Hakim PN Bandung

Baca Juga: [BREAKING] Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Seumur Hidup

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya