Dinilai Sudah Tak Relevan, DPRD Bandung Segera Sempurnakan Perda PKL
Nanti tak ada lagi istilah zonasi bagi PKL
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung segera menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). Sebab, Perda No 04 Tahun 2011 ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan saat ini.
Sebelum melakukan penyempurnaan, anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) kepada warga RW07, Keluarahan Cibadak.
Christian mengatakan, dalam penyempurnaan Perda PKL nanti tidak ada lagi istilah zonasi bagi PKL. Yang ada, kata dia, para PKL akan diatur dalam dua kategori yakni lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang tidak diperbolehkan.
"Zona untuk PKL akan ada perubahan karena kondisi dan situasi yang sudah berubah. Saat ini ada istilah zona merah, kuning, dan hijau,” kata Christian.
1. Ada lokasi diperbolehkan permanen dan sementara
Dia menjelaskan, dalam rancangan Perda ini nantinya istilah zonasi akan dihapus dan diganti dengan lokasi diperbolehkan dan lokasi yang tidak diperbolehkan. Adapun lokasi yang diperbolehkan dibagi menjadi permanen dan sementara.
Dalam Perda PKL saat ini, lokasi PKL dibagi dalam tiga zonasi yakni merah, kuning dan hijau. Untuk zona merah merupakan area yang tidak boleh ada pedagang sama sekali. Zona merah diantaranya sekitar Alun-Alun Bandung, Jalan Kepatihan, Dalam Kaum, hingga Asia Afrika.
Sedangkan, Zona kuning waktu berjualan diatur tidak bisa berjualan sepanjang hari. Sementara zona hijau bebas berjualan sepanjang hari. "Dengan demikian, penyempuranaan Perda PKL nanti dapat memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku PKL," ujar dia.