TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Irfan Ditahan, Pj Bupati Majalengka Segera Tunjuk Plt Kepala BKPSDM 

Dedi Supandi jamin pelayanan di BKPSDM tidak terganggu

Inin Nastain IDN Times Jabar/ Kantor BKPSDM Majalengka

Majalengka, IDN Times- Setelah dilakukan penahanan terhadap Irfan Nur Alam (INA) oleh Kejati Jabar, posisi pimpinan BKPSDM dipastikan akan segera diganti. Nantinya, posisi Irfan akan diganti seorang plt (pelaksana tugas).

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, plt di BKPSDM akan segera ditentukan. "Terkait situasi itu, kami tetap menyampaikan rasa keprihatinan. Dan pemerintah kabupaten Majalengka dalam waktu dekat akan melakukan pejabat sementara atau plt," kata Dedi, Rabu (27/3/2024)

1. Tidak boleh ada kekosongan pimpinan

Inin Nastain IDN Times Jabar/ Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi

Dedi menegaskan, posisi plt Kepala BKPSDM akan segera ditentukan. Hal itu agar tidak ada kekosongan pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu. 

"Yang akan mengganti tugas-tugas sementara sebagai pelaksana tugas Kepala BKPSDM. Kalau melihat di aturan kan tidak boleh ada kekosongan, jeda," jelas dia.

Terkait siapa yang akan menempati posisi plt Kepala BKPSDM itu. Ditegaskannya, posisi plt tidak mesti dari Sekretaris BKPSDM. "Nanti, siang ini insyaallah sudah kami tetapkan," tegas dia.

2. Dedi jamin layanan di BKPSDM tidak terganggu

Inin Nastain IDN Times Jabar/ Kantor BKPSDM Majalengka

INA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar pada Kamis (14/3/2024) lalu dalam kasus Tipikor. Kejati kemudian melakukan penahanan terhadap Irfan pada Senin (26/3/2024) malam. 

Dedi menegaskan, permasalahan hukum yang dihadapi Irfan, tidak berdampak terhadap terganggunya layanan publik di BKPSDM. Dijelaskannya, pelayanan tetap berjalan, sejak Irfan ditetapkan sebagai tersangka hingga penahanan.

"Dengan adanya status itu, layanan publik kami jamin tidak akan terbengkalai," kata dia.

Berita Terkini Lainnya