Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Minta Dibebaskan
Terpidana kasus pembunuhan minta dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki mengajukan permohonan pembebasan. Mereka bersikeras tidak pernah melakukan kejahatan tersebut dan menuntut pengadilan untuk mempertimbangkan bukti baru.
Enam terpidana dalam kasus tersebut yakni Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.
1. Mereka yang dipenjara dianggap tidak bersalah
Keluarga salah satu terpidana, Aminah (39 tahun) mengatakan, enam terpidana yang saat ini mendekam di penjara dianggap tidak pernah melalukan pembunuhan pada delapan tahun lalu itu.
"Kami yakin seribu persen kalau mereka tidak bersalah, minta dibebaskan dan bisa kembali kepada keluarga," kata Aminah saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Aminah menyebutkan, enam terpidana saat ini masih ditahan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat. Enam orang tersebut dalam kondisi sehat lahir dan batin.