TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Minta Dibebaskan

Terpidana kasus pembunuhan minta dibebaskan

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Cirebon, IDN Times - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki mengajukan permohonan pembebasan. Mereka bersikeras tidak pernah melakukan kejahatan tersebut dan menuntut pengadilan untuk mempertimbangkan bukti baru.

Enam terpidana dalam kasus tersebut yakni Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.

1. Mereka yang dipenjara dianggap tidak bersalah

Keluarga salah satu terpidana, Aminah (39 tahun) mengatakan, enam terpidana yang saat ini mendekam di penjara dianggap tidak pernah melalukan pembunuhan pada delapan tahun lalu itu.

"Kami yakin seribu persen kalau mereka tidak bersalah, minta dibebaskan dan bisa kembali kepada keluarga," kata Aminah saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

Aminah menyebutkan, enam terpidana saat ini masih ditahan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat. Enam orang tersebut dalam kondisi sehat lahir dan batin.

2. Minta dukungan publik untuk para terpidana

Aminah mengharapkan dukungan dari seluruh pihak agar enam orang tersebut bisa dibebaskan dan kembali ke keluarga masing-masing.

"Saya tengok tiga pekan lalu, semua dalam kondisi sehat. Kami berharap PK yang sedang diajukan bisa diterima dan kembali juga kepada keluarga," kata Aminah.

Berita Terkini Lainnya