Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Mereka klaim tak melakukan pembunuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian telah telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Para tersangka ini adalah M Ramadani (Danu), Yosep Hidayat, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Agil Aulia alias Abi. Sedangkan korban merupakan ibu dan anak yang bernama Tuti Suhartini dan Amalia.
Pengacara para tersangka, Rohman Hidayat mengatakan, kliennya membantah melakukan pembunuhan tersebut. Menurutnya, para tersangka memiliki alibi yang sangat kuat tidak berada di tempat kejadian saat pembunuhan tersebut terjadi.
"Kami tim kuasa hukum lengkap termasuk Bu Mimin, Arighi, dan Abi ingin mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolri. Prinsipnya perlindungan hukum ini supaya tidak ada kesan dipaksakan bahwa tiga orang ini dipaksakan menjadi tersangka," kata Rohman di Polda Jabar, Senin (23/10/2023) malam.
1. Para tersangka beraktivitas lain ketika pembunuhan terjadi
Menurutnya, para tersangka khususnya Mimin, Arighi, dan Abi sudah dimintai keterangan termasuk para saksi lainnya. Dari keterangan tersebut para saksi menyebut bahwa tersangka bersama mereka ketika kejadian pembunuhan. Dengan demikian kesaksian Danu yang menyebut tiga orang ini ada bersama Yosep tidaklah benar.
Arighi misalnya, sejumlah saksi yang diperiksa bersamnya menyatakan bahwa Arighi memang tidak ada di TKP. Kemudian Mimin pun mengelak informasi Danu karena yang bersangkutan berada di rumah pribadi sampai pagi hari.
"Abi juga di rumah bermain mobile legend (game online) semalaman di rumah. Saksi ini ada dua orang diperiksa oleh Polres Subang," kata dia.
Baca Juga: Kronologi Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Menyerahkan Diri
Baca Juga: [BREAKING] Kecelakaan Mobil Santri di Cianjur, Empat Orang Meninggal