TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Periksa Pemilik PO Handoyo Ihwal Kecelakaan Bus di Tol Cipali 

Atas kejadian ini 12 orang meninggal dunia

Bus kecelakaan terguling di Tol Cipali

Bandung, IDN Times - Kepolisian masih melakukan pengembangan terkait dengan kecelakaan bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor yang alami kecelakaan di Tol Cipali akhir pekan kemarin. Akibat kecelakaan tersebut 12 orang dinyatakan meninggal dunia.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Wira, untuk saat ini kepolisian telah menetapkan RK (27, sopir bus PO Handoyo, sebagai tersangka. Penetapan tersangka, dilakukan usai dilaksanakan olah tempat kejadian oleh polisi Dishub dan KNKT.

"Kemarin juga kita sudah menaikkan status dari Lidik menjadi sidik kemudian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Wira, Senin (18/12/2023).

1. Pastikan SOP PO Handoyo sesuai aturan

IDN Times/Istimewa

Wira mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih terus lakukan pemeriksaan. Terbaru, polisi pun tengah akan memeriksa pemilik bus.

"Kami akan memeriksa saksi tambahan, baik saksi dari PO bus sendiri maupun saksi dari pihak tol, kami juga akan melakukan analisis dari berbagai faktor terutama dari faktor jalan maupun dari faktor SOP yang berlaku di perusahaan tersebut," kata dia.

Wira mengatakan, penyebab kecelakaan itu dari hasil pemeriksaan, diketahui sopir tak dapat mengendalikan laju mobil. Selain itu, sopir juga dianggap tidak menguasai medan jalan.

"Sopir tidak paham medan, tidak paham lokasi sehingga mengemudikan tidak dengan kecepatan yang ditentukan," ucapnya.

2. Tersangka bisa dikenai hukuman lima tahun penjara

ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Adapun kepada tersangka, polisi menerapkan pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal tersebut terkait pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain.

Berita Terkini Lainnya