Polisi Ciduk Penipu Penjual Rumah di Bandung, Rugikan Miliaran Rupiah
Dia bersikeras tak lakukan penipuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Rafferty Renfreed Robinson dalam kasus tindak penipuan jual beli tanah dan rumah di Kota Bandung. Para korban dijanjikan akan mendapatkan pelayanan ekslusif berupa pengurusan izin balik nama tanah hingga bangunan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa, para korban membeli paket tanah dan rumah sebesar Rp1,3 Miliar.
"Tersangka dengan modus operandi menjual kavling tanah dan bangunan kepada pelapor maupun korban lain di daerah Budi Indah, Kota Bandung, 1 kavling harga Rp1,3 M. Dengan meyakinkan bahwa nanti semua perizinan pembangunan dan surat surat semuanya selesai," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (27/2/2024).
1. Janjikan bangun rumah tidak sesuai target
Budi mengungkapkan, korban melaporkan Rafferty karena perjanjian jual beli tidak terealisasi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Bahkan, pembangunan unit yang dilakukan oleh Rafferty bermasalah karena tidak mendapatkan izin dari pemerintah.
"Tapi setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai. Tim Polrestabes melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan memang benar bangunan tersebut tidak selesai karena disegel oleh pihak dinas Cipta Karya dan Distaru, dengan alasan tidak memiliki izin membangun IMB," ungkapnya.