TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Ciduk Penipu Penjual Rumah di Bandung, Rugikan Miliaran Rupiah

Dia bersikeras tak lakukan penipuan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Rafferty Renfreed Robinson dalam kasus tindak penipuan jual beli tanah dan rumah di Kota Bandung. Para korban dijanjikan akan mendapatkan pelayanan ekslusif berupa pengurusan izin balik nama tanah hingga bangunan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa, para korban membeli paket tanah dan rumah sebesar Rp1,3 Miliar.

"Tersangka dengan modus operandi menjual kavling tanah dan bangunan kepada pelapor maupun korban lain di daerah Budi Indah, Kota Bandung, 1 kavling harga Rp1,3 M. Dengan meyakinkan bahwa nanti semua perizinan pembangunan dan surat surat semuanya selesai," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (27/2/2024).

1. Janjikan bangun rumah tidak sesuai target

ilustrasi perumahan (unsplash.com/Zac Gudakov)

Budi mengungkapkan, korban melaporkan Rafferty karena perjanjian jual beli tidak terealisasi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Bahkan, pembangunan unit yang dilakukan oleh Rafferty bermasalah karena tidak mendapatkan izin dari pemerintah.

"Tapi setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai. Tim Polrestabes melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan memang benar bangunan tersebut tidak selesai karena disegel oleh pihak dinas Cipta Karya dan Distaru, dengan alasan tidak memiliki izin membangun IMB," ungkapnya.

2. Kemungkinan ada korban lain dari penipuan yang dilakukan pelaku

Pexels@Tara Winstead

Setidaknya ada 3 laporan polisi dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditujukan kepada Rafferty. Tidak menutup kemungkinan, ada korban lain yang akan bertambah.

"Di Polrestabes ada 2 LP, Polda ada 1 LP, tidak menutup kemungkinan ada korban lain, silakan lapor," tegasnya.

Rafferty dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

"Pasal yang disangkakan 378 dan 372 dengan hukuman pidana selama-lamanya 4 tahun," pungkasnya.

Berita Terkini Lainnya