Polemik Sekda, Kasus Gugatan Wali Kota Bandung Siap Disidangkan
Pemkot Bandung yakin tidak ada aturan yang dilanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus gugatan terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial yang diajukan mantan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Benny Bachtiar segera memasuki babak baru. Penggugat Benny Bachtiar ditemani kuasa hukumnya kembali mendatangi kantor pengadilan tata usaha negara (PTUN) Kota Bandung untuk melengkapi berkas gugatan terkait pelantikan jabatan Sekda Bandung, Selasa(2/7).
Benny datang sekitar 10.30 WIB ditemani kuasa hukum. Di luar ruang sidang, Benny mengatakan, kehadirannya di PTUN untuk memperbaiki administrasi (dismissal). "Kita melihat dari materi gugatan dan beberapa hal, dari pengacara juga serta surat kuasa. Minggu kemarin masih ada perbaikan termasuk materi gugatan," papar Benny, Selasa (2/7).
Sementara untuk jadwal sidang, belum ada penetapan waktu yang pasti. Jadwal persidangan seluruhnya diserahkan kepada PTUN. Namun, Benny berharap agenda sidang tidak lama setelah pelengkapan administrasi dinyatakan selesai.
1. Ini tiga hal yang menjadi dasar gugatan Benny terhadap Oded
Benny mengatakan, ada tiga hal yang ingin disampaikan kepada majelis hakim di PTUN. Pertama mengenai masalah jabatan yang seharusnya dia emban sekarang. Dengan adanya surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny sebenarnya harus dilantik menjadi Sekda Bandung.
Kedua, mengenai kepastian hukum yang dilanggar oleh wali kota Bandung terpilih. Sesuai dengan surat dari kemendagri semestinya menjadi landasan hukum yang kuat untuk menetapkan dia sebagai sekda.
"Nah yang ketiga ini kita ingin ada ketaatan aturan," ujar Benny.
Ini penting karena sebagai pejabat negara seharusnya wali kota bisa menaati aturan yang berlaku. Benny khawatir kalau persoalan seperti ini dibiarkan dan tidak ditindak tegas maka permasalahan seperti ini bisa terjadi kepada pihak lain.
Baca Juga: Soal Gugatan SK Sekda Bandung, Kuasa Hukum Optimistis Menang di PTUN
Baca Juga: Telkomsel Siap Bantu Penataan PKL di Sepanjang Cicadas