Pernikahan Sejenis di Cianjur, Kemenag: Pastikan KUA Sudah Menolaknya
Penolakan dilakukan secara berulang oleh KUA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Akhir pekan kemarin jagat media sosial dihebohkan dengan video pernikahan yang ternyata melibatkan dua orang perempuan. Adapun seorang perempuan telah menyamar sebagai lelaki ketika melakukan akad nikah.
Pernikahan pasangan bernama Ahdiyat dan Icha itu berlangsung di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023. Setelah ditelisik, ternyata keduanya berjenis kelamin perempuan.
Terkait proses pernikahan tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin memastikan bahwa pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah kerjanya tidak melibatkan KUA.
Bahkan, KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).
“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” kata Dadang Abdullah Kamaluddin melalui siaran pers Kemenag, Senin (11/12/2023).
1. Calon pengantin dari awal menolak memberi dokumen persyaratan nikah
Dadang menuturkan, KUA sejak awal sudah mencurigai kasus ini karena mereka menolak memberikan data yang harus dilengkapi sebagai calon pengantin, di antaranya identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga KUS menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua.
Secara kronologis, Dadang Abdullah menjelaskan bahwa Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023, sekitar jam 11.00 WIB. Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan.
Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.
Selama proses pelayanan konsultasi, kata Dadang Abdullah, petugas KUA meminta pasangan ini menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa. Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah. Dokumen itu, misalnya, identitas kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK).
"Sehingga, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini," kata dia.