Penyidik Dalami Dugaan Kesalahan Prosedur Polisi Tangani Kasus Subang
Pembunuhan ibu dan anak ini sudah terjadi sejak 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar mendalami dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh seorang polisi dengan pangkat perwira ketika menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. Kesalahan tersebut diduga yang mengakibatkan proses penyidikan jadi terhambat.
Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, kesalahan prosedur yang diduga dilakukan oleh penyidik itu terkait dengan adanya barang bukti yang rusak hingga proses penanganan awal di lokasi pembunuhan yang menyalahi aturan.
"Seperti barang bukti ada yang rusak, kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur membawa iden dan lain sebagainya, itu yang kita dalami," kata dia, Jumat (10/11/2023).
1. Banyak kekurangan dalam olah TKP awal kasus ini
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn), Benny Mamoto, mengakui banyak kekurangan dari penyidik ketika melakukan olah TKP awal di lokasi pembunuhan. Sebab, kata dia, penyidikan awal kasus pembunuhan itu dilakukan anggota polisi di tingkat Polsek.
"Kan awalnya ditangani di level bawah, bukan langsung Polda, dan tentunya ada kelemahan dan kekurangan karena dilihat dari kompetensi, pengalaman dari penyidik itu tentunya tidak sama dengan mereka yang ada di level Polda, itu jadi salah satu kendala," paparnya.
Baca Juga: Pembunuhan di Subang, Satu Perwira Polisi dan Banpol Diperiksa