TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengemudi Mobil Tabrak Ojol hingga Meninggal Ditetapkan Tersangka 

Keluarga sudah ikhlas dengan kejadian ini

Website

Bandung, IDN Times - Polisi telah menetapkan Satria Kusumah Wardana pengemudi mobil Toyota Harrier yang menabrak Irwanto (43 tahun) pengendara ojek online (ojol) hingga meninggal dunia, Sabtu (30/3/2024), sebagai tersangka. Ia kini diamankan di markas Polrestabes Bandung.

"Diamankan di mako, sudah jadi tersangka," ucap Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin (1/4/2024).

Eko menuturkan, pelaku dijerat pasal 310, 311, 312 ayat 4 undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan. Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk.

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata dia.

1. Pelaku sempat balapan dengan mobil lain

Ilustrasi kecelakaan mobil. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Eko, pelaku sempat terlibat saling menyalip dengan mobil lainnya sebelum menabrak korban.

"Dua mobil ini saling balapan, jadi dia saling balap di depan Hotel Horison sampai di depan Masjid An-Nur PT Inti lalu menabrak pengendara motor," ucap dia, Senin (1/4/2024).

Setelah ditabrak, ia mengatakan korban terpelanting ke bagian kap mobil dan terbawa hingga ke Museum Sribaduga. Sedangkan sepeda motor yang tersangkut di bemper mobil ikut terseret.

"Saat ditabrak, korban berada di atas kap mobil dan di depan Museum Sribaduga jatuh," kata dia.

2. Keluarga sudah ikhlas dengan kejadian ini

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Perwakilan keluarga almarhum Juni Haryanto mengungkapkan keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa yang menimpa Irwanto. Namun, terkait proses hukum pihaknya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.

"Kami ikhlas, soal hukum diserahkan saja kepada yang berwenang," kata dia.

Berita Terkini Lainnya