Pengemudi Mobil Tabrak Ojol hingga Meninggal Ditetapkan Tersangka
Keluarga sudah ikhlas dengan kejadian ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polisi telah menetapkan Satria Kusumah Wardana pengemudi mobil Toyota Harrier yang menabrak Irwanto (43 tahun) pengendara ojek online (ojol) hingga meninggal dunia, Sabtu (30/3/2024), sebagai tersangka. Ia kini diamankan di markas Polrestabes Bandung.
"Diamankan di mako, sudah jadi tersangka," ucap Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin (1/4/2024).
Eko menuturkan, pelaku dijerat pasal 310, 311, 312 ayat 4 undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan. Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata dia.
1. Pelaku sempat balapan dengan mobil lain
Menurut Eko, pelaku sempat terlibat saling menyalip dengan mobil lainnya sebelum menabrak korban.
"Dua mobil ini saling balapan, jadi dia saling balap di depan Hotel Horison sampai di depan Masjid An-Nur PT Inti lalu menabrak pengendara motor," ucap dia, Senin (1/4/2024).
Setelah ditabrak, ia mengatakan korban terpelanting ke bagian kap mobil dan terbawa hingga ke Museum Sribaduga. Sedangkan sepeda motor yang tersangkut di bemper mobil ikut terseret.
"Saat ditabrak, korban berada di atas kap mobil dan di depan Museum Sribaduga jatuh," kata dia.