Korupsi Tukar Guling Lahan, Kejati Jabar Geledah Kantor Sekda Karawang

Kejati Jabar masih  mengumpulkan alat bukti

Bandung, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Senin (20/5/2024). Penggeledahan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang pemerintah daerah.

Adapun tukar menukar ini dilakukan dari tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang seluas 4.935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev, dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087m2 yang terletak di lima lokasi di Kabupaten Karawang.

1. Kantor sekda hingga dinas diperiksa

Korupsi Tukar Guling Lahan, Kejati Jabar Geledah Kantor Sekda KarawangKejati Jabar

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, proses penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan I Made Agus Sastrawan pada pukul 08.00 WIB. Penggeledahan tersebut dilakukan dibeberapa lokasi.

"Penggeledahan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang; Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang," ujar Nur.

2. Beberapa dokumen turut diamankan

Korupsi Tukar Guling Lahan, Kejati Jabar Geledah Kantor Sekda KarawangKejati Jabar

Nur menjelaskan, penggeledahan dilakukan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar tindak pidana korupsi. Tim Penyidik juga mengamankan beberapa berkas dokumen serta komputer yang mengarah pada alat bukti kasus ini.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang diantaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya," katanya.

3. Belum ada penetapan tersangka dari kasus ini

Korupsi Tukar Guling Lahan, Kejati Jabar Geledah Kantor Sekda KarawangKejati Jabar

Lebih lanjut, Nur memastikan, Kejati Jawa Barat masih belum memutuskan tersangka dari kasus ini. Sebab, tim penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk memutuskan siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

"Belum ada tersangka. Perkara ini dalam tahap penyidikan. Tim masih mengumpulkan alat bukti," katanya.

Adapun penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024.

Baca Juga: Pilgub Jabar Diprediksi Bakal Diramaikan Tiga Paslon

Baca Juga: Sekda Jabar Bicara tentang Perubahan Iklim di World Economic Forum G20

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya