TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kalah Sengekat Lahan, Seribu Siswa SDN di Bandung Tercancam Direlokasi

Disdik minta waktu untuk relokasi sementara

Tangkapan layar dokumen Google Maps

Bandung, IDN Times - Lebih dari seribu siswa di sekolah dasar negeri (SDN) Bojongloa 026, Kota Bandung, terancam tidak bisa melanjutkan kegiatan belajar. Hal ini dikarenakan lahan yang digunakan akan dihak milik oleh ahli waris.

Dari informasi yang dihimpun, sekolah yang berada di Jalan Cibaduyut tersebut dibangun di atas tanah wakaf. Sayangnya surat warkaf dari sang pemilik hilang sekitar tahun 1990-an. Tanah ini pun kemudian disengketakan oleh ahli waris yang berhasil memenangkan kasus tersebut sudah inkrah di pengadilan.

"Itu sudah inkrah, kita berupaya, berusaha dari bagian hukum dan BKAD, sudah inkrah,," kata Tantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Selasa (24/9/2024).

1. Sudah coba lakukan peninjauan kembali

Disingung kapan putusan itu keluar, Tantan sebut putusan sejak tahun 2019 lalu. Dari sana Pemkot Bandung melakukan upaya hukum lain, tapi tetap kalah meskipun sudah mengajukan PK

"Putusan dari 2019, sudah PK, tapi Pemkot Bandung masih mengusahakan upaya hukum lain yang memenangkan SDN Bojongloa," ujarnya.

2. Segera pindahkan siswa ke sekolah lain

Dengan demikian, Tantan Pemkot Bandung sudah siapkan mitigasi dan merelokasi siswa SDN 026 Bojongloa ke SDN Lewipanjang, Kota Bandung. Namun, karena proses relokasi membutuhkan waktu, Diskdik Kota Bandung meminta waktu hingga semester 1 selesai.

"Kemarin sudah tidak mungkin diupayakan, kami lakukan mitigasi, tapi permintaan kami tidak dulu diekseskusi, minimal sampai semester satu selesai," paparnya.

3. Waspada mafia tanah

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus mafia tanah di beberapa daerah di Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.

"Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun atau bahkan lebih," ujar Menteri ATR dilaporkan Antara.

Kementerian menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.

Menteri ATR menyampaikan bahwa hingga tahun 2024, dari lebih dari 80 target operasi yang ditetapkan di awal tahun, lebih dari setengahnya telah berhasil diungkap dengan jumlah tersangka yang cukup banyak. Namun, beliau tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah tersangka tersebut.

Menteri ATR juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah seperti Kota Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara, serta beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jambi untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus mafia tanah.

"Kami semua memahami bahwa salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah sengketa tanah, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum-oknum mafia tanah," ujarnya.

Baca Juga: Gak Sulit, Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Berita Terkini Lainnya