FKUB Soal Spanduk Penolakan Bangun Gereja: Jangan Asal Membangun
Pembangunan harus dapat izin warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dua buah spanduk berisi penolakan pembangunan gereja di Kota Bandung viral di media sosial. Pemasangan spanduk tersebut berada di RT 01 RW 05, Komplek Mekar Wangi, Kelurahan Mekar Wangi.
Terkait kasus ini, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Bandung Ahmad Suherman belum mendapatkan informasi tersebut. Meski demikian, dia memastikan penolakan yang terjadi bisa dikarenakan warga belum sepakat adanya rumah ibada di sekitar pemukiman tersebut.
"Tetap kalau mau membangun rumah ibadah memang harus ada izin dari tetangga 60 orang. Kemudian rumah ibadah itu juga harus dipakai minimal 90 orang, dan rencana pembangunan diketahui RT hingga kecamatan," ujar Ahmad saat dihubungi, Selasa (12/3/2024).
1. Semua pembangunan rumah ibadah harus ada rekomendasi
Menurutnya, dalam membangun rumah ibadah selain harus mendapat izin dari aparat pemerintah setempat nantinya juga harus melalui FKUB dan Kanwil Kementerian Agama. Sebab izin yang didapat harus dipastikan kembali untuk nantinya mendapatkan rekomendasi.
"Kalau izin tetap dari pemerintah pusat, tapi rekomendasinya dari kita. Rekomendasi ini didapat setelah ada pengecekan ke tempat pembangunan rumah ibadah," kata Ahmad.