Disanksi Disiplin, 3 Polisi Salahi Prosedur Kasus Pembunuhan Ibu-Anak
Kasus ini baru terungkap setelah dua tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polda Jabar memastikan ada tiga anggota polisi yang menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, ibu dan anak di Kabupaten Subang pada Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ketiganya dinilai telah melanggar kode etik dan dikenakan sanksi disiplin. Mereka masuk ke dalam tempat kejadian peristiwa (TKP) pembunuhan dan melakukan kesalahan prosedur.
Kesalahan prosedur itulah yang akhirnya menghambat penyelidikan hingga memakan waktu hingga dua tahun.
"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," kata dia di Polda Jabar pada Rabu (6/12/2023).
1. Enggan rincikan kesalahan polisi
Ibrahim menyebut, tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.
Mereka Tak menyebut secara rinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.
"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, nah pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ujar dia.