TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disanksi Disiplin, 3 Polisi Salahi Prosedur Kasus Pembunuhan Ibu-Anak

Kasus ini baru terungkap setelah dua tahun

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Bandung, IDN Times - Polda Jabar memastikan ada tiga anggota polisi yang menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, ibu dan anak di Kabupaten Subang pada Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ketiganya dinilai telah melanggar kode etik dan dikenakan sanksi disiplin. Mereka masuk ke dalam tempat kejadian peristiwa (TKP) pembunuhan dan melakukan kesalahan prosedur.

Kesalahan prosedur itulah yang akhirnya menghambat penyelidikan hingga memakan waktu hingga dua tahun.

"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," kata dia di Polda Jabar pada Rabu (6/12/2023).

1. Enggan rincikan kesalahan polisi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Ibrahim menyebut, tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.

Mereka Tak menyebut secara rinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.

"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, nah pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ujar dia.

2. Tersangka pembunuhan bisa dikenakan hukuman mati

jenis kejahatan yang diancam hukuman mati (CNN Indonesia)

Di sisi lain, kepolisian telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang pada Agustus 2021. Salah satu tersangka, Yosep, terancam hukuman mati atau seumur hidup karena menjadi otak dari pembunuhan tersebut.

Tersangka yang merupakan ayah sekaligus suami dari para korban itu dijerat dengan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” kata Ibrahim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh Yosep. Oleh karena itu, perbuatan keji Yosep memenuhi unsur Pasal 340.

Berita Terkini Lainnya