Bunuh Bayi di Jatinangor, Sejoli Belum Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi masih lakukan pendalaman keterangan mereka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian berhasil mengagalkan upaya sepasang sejoli yang hendak menguburkan bayinya di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Keduanya pun sekarang berada di Polsek Jatinangor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham mengatakan meski diketahui keduanya hendak menguburkan bayi hasil hubungan mereka, tapi kepolisian belum bisa menetapkan sejoli ini menjadi tersangka kasus pembunuhan.
"Saat ini masih dilakukan penyelidikan tentang motif AM dan MAM yang sesungguhnya sehingga akan mengubur jenazah bayi di tempat tersebut (semak-semak pinggir jalan)," ujar Jules kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
1. Pelaku pembunuhan bayi bisa dijerat hukuman hingga sembilan tahun penjara
Dikutip dari hukumonline.com, dijelaskan pada Pasal 341 KUHP, di mana seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara pada Pasal 342 dijelaskan bahwa seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun