Bawaslu Bandung Temukan Tiga Pelanggaran Kampanye Caleg di Masa Tenang
Pemeriksaan tengah dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menemukan adanya dugaan tiga pelanggaran kampanya selama masa tenang pemilihan umum (Pemilu). Pelanggaran tersebut dilakukan tim pemenangan dari tiga calon anggota legislatif yang berbeda.
"Kalau laporan tidak ada, tapi kalau temuan ada. Ada beberapa, kami akan memproses tiga temuan untuk di masa tenang," kata Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kota Bandung Muhammad Adriansyah Prayuda dalam diskusi Bandung Menjawab, Selasa (13/2/2024).
1. Bagikan kartu nama dan spesimen surat suara
Dia menuturkan, pelanggaran yang terjadi oleh tim kampanye para caleg itu bervariatif, mulai dari membagikan kartu nama hingga memperlihatkan spesimen surat suara yang harus dicoblos oleh masyarakat.
Meski demikian pada saat pelanggaran itu terjadi pada tim kampanye caleg tidak memberikan uang sehingga tidak ada politic money yang terjadi.
"Pelanggaran ini terjadi di daerah kecamatan Arcamanik, Antapani, sama Bandung Kulon," kata dia.