TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Bandung Temukan Tiga Pelanggaran Kampanye Caleg di Masa Tenang

Pemeriksaan tengah dilakukan

Ilustrasi pemilu/ kampanye. (IDN Times/Agung Sedana)

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menemukan adanya dugaan tiga pelanggaran kampanya selama masa tenang pemilihan umum (Pemilu). Pelanggaran tersebut dilakukan tim pemenangan dari tiga calon anggota legislatif yang berbeda.

"Kalau laporan tidak ada, tapi kalau temuan ada. Ada beberapa, kami akan memproses tiga temuan untuk di masa tenang," kata Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kota Bandung Muhammad Adriansyah Prayuda dalam diskusi Bandung Menjawab, Selasa (13/2/2024).

1. Bagikan kartu nama dan spesimen surat suara

Pelaksanaan pencoblosan oleh WNI di Malaysia. (IDN Times/Istimewa).

Dia menuturkan, pelanggaran yang terjadi oleh tim kampanye para caleg itu bervariatif, mulai dari membagikan kartu nama hingga memperlihatkan spesimen surat suara yang harus dicoblos oleh masyarakat.

Meski demikian pada saat pelanggaran itu terjadi pada tim kampanye caleg tidak memberikan uang sehingga tidak ada politic money yang terjadi.

"Pelanggaran ini terjadi di daerah kecamatan Arcamanik, Antapani, sama Bandung Kulon," kata dia.

2. Bawaslu tengah memproses kasus ini

APK peserta pemilu masih terpasang berjejer di Jalan Soekano-Hatta (Jalan Nasional 3), Bandung pada Minggu (11/2/2024) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Yudha memastikan saat ini Bawaslu Kota Bandung tengah melakukan pengkajian atas dugaan pelanggaran tersebut. Proses pengkajian dilakukan hari ini sehingga bisa dipastikan apakah kampanye itu benar dilakukana atau tidak.

"Nah hari ini kita sedang kajim akan kita proses untuk hari ini," kata dia.

Berita Terkini Lainnya