Tok! Penggunaan TPA Sarimukti Diperpanjang Hingga 2028
Zona TPA Sarimukti diperpanjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Pengelola TPA Sarimukti memastikan tempat pembuangan akhir sampah yang berada di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diperpanjang hingga tahun 2028. Operasional TPA Sarimukti itu diperpanjang melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Diperpanjangnya penggunaan TPA Sarimukti sebagai lokasi pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan KBB itu dikarenakan belum siapnya TPPAS Legoknangka di Kabupaten Bandung.
"Rencana sampai (tahun) 2028, jadi masih lama. Memang salah satunya karena TPA Legoknangka belum siap juga," kata Koordinator TPA Sarimukti, Riswanto saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).
1. Zona pembuangan sampah di TPA Sarimukti dipastikan diperluas
Sebab penggunaannya diperpanjang, zona pembuangan sampah di TPA Sarimukti pun akan diperluas. Lahan yang sudah disiapkan mencapai 6,3 hektare yang masih berada satu hamparan dengan lokasi pembuangan saat ini.
"Sekarang kita siapkan perluasan, totalnya sekitar 6,3 hektare. Untuk desain sudah dengan konsultan, tinggal pelaksanaannya," ucap dia.
Namun perluasan lahan itu tidak bisa diburu-buru. Riswanto mengatakan, pembangunan dilaksanakan di awal tahun 2024 mendatang dengan target selesai minimal enam bulan pengerjaan. Pihaknya berharap pertengahan tahun zona perluasan bisa digunakan.
"Tinggal pelaksanaan (pembangunan), minimal 6 bulan pembangunan. Syukur-syukur pertengahan 2024 bisa digunakan, tapi kalau nggak (selesai) ya mungkin di akhir tahun 2024," tutur Riswanto.