TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di KBB Sepi Peminat

Kebutuhan KPPS di KBB baru terpenuhi 75 persen

Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Bandung Barat, IDN Times - Pelamar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sepi peminat karena
masih jauh di bawah kebutuhan. Pendaftaran calon KPPS sendiri sudah ditutup 20 Desember 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB Rifqi Ahmad Sulaeman mengatakan, KOU membutuhkan sebanyak 35.616 anggota KPPS yang ditempatkan di 5.088 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bandung Barat. Namun hingga pendaftaran ditutup, yang terpenuhi hanya 75 persen.

"Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bandung Barat yang mencapai 5.088, maka dibutuhkan sebanyak 35.616 KPPS. Namun yang mendaftar baru sekitar 70-75 persennya," kata Rifqi saat dihubungi, Senin (25/12/2023).

1. Penyebab peminat minim belum diketahui

Simulasi pemungutan dan perhitungan surat suara serta penggunaan aplikasi si Rekap Pemilu 2024 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Rifqi mengatakan, peminat paling minim untuk mendaftar menjadi anggota KPPS di Pemilu 2024 berada di wilayah selatan KBB. Seperti di Kecamatan Rongga, Cipongkor, hingga Kecamatan Gununghalu yang memang berada di pelosok.

KPU tidak mengetahui persis penyebab kurangnya minat pendaftar calon petugas KPPS. Hanya Rifqi memperkirakan, bisa jadi minimnya pendaftar karena terbentur sejumlah persyaratan.

"Terutama yang di wilayah selatan minim peminat, seperti di Rongga dan Gununghalu belum semua terisi. Bisa jadi syarat untuk menjadi petugas KPPS yang menjadi kendala," ujar dia.

2. KPU KBB akan koordinasi dengan KPU Jabar

Warga dan petugas saat memasukan surat suara saat simulasi coblosan pemilu 2024, Minggu (24/12/2023).(IDN Times/Cokie Sutrisno).

Terkait dengan hal tersebut, Rifqi mengatakan, KPU sudah meminta petunjuk dari KPU Provinsi Jawa Barat. Apakah jadwal pendaftaran diperpanjang atau mengubah sejumlah persyaratan yang dinilai menghambat minat orang untuk mendaftar.

Dia mengatakan secara umum persyaratan untuk menjadi anggota KPPS antara lain harus berusia 17-55 tahun, ber-KTP KBB, pendidikan minimal SMA dan tidak pernah menjadi anggota partai politik sebelumnya.

"Pada Pemilu 2019 juga pernah terjadi seperti ini, ketika itu syarat minimal pendidikan jadi SMA. Bisa juga sekarang syarat minimal pendidikan diturunkan atau batas usia menjadi 60 tahun. Bisa juga pendaftaran diperpanjang mengingat penetapan KPPS 25 Januari 2024," tuturnya.

Berita Terkini Lainnya