Pemkot Cimahi Belum Siap Terapkan Larangan Organik ke TPA Sarimukti
Kebijakan non organik di Sarimukti mulai Januari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Pemkot Cimahi pesimis larangan buang sampah organik di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bisa diterapkan Januari mendatang. Hal itu dikarenakan pihaknya belum siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Seperti diketahui Pemprov Jabar sudah memgeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/PBLS.04/DLH, TPA Sarimukti menampung hanya 50 persen residu, tidak boleh sampah organik dan jumlah ritase dibatasi. Aturan itu rencananya berlaku per Januari 2024.
"Kalau benar-benar ogranik gak bisa ke sana, Januari kami belum siap, kami butuh waktu. Tapi kalau batasan volume kami siap," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).
1. Kota Cimahi sudah menyampaikan kendalanya ke Pemprov Jabar
Dirinya mengungkapkan ada sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah untuk mengikuti kebijakan tersebut. Di antaranya pemilahan sampah di Kota Cimahi diakui Chanifah saat ini belum optimal sepenuhnya untuk mengurangi volume sampah.
Di tingkat sumber, kata dia, pemilahan sampah yang dilakukan masyarakat mulai mengendur. Kemudian pemilahan yang dilakukan di setiap TPS terpadu belum bisa memilah seluruh timbulan sampah yang diproduksi masyarakat di Kota Cimahi.
"Selain masalah pemilahan, kami juga tidak punya lahan untuk membuat TPA baru sepeeti daerah lainnya. Kami hanya memaksimalkan pengolahan sampah di sumber dan TPS serta ada Bank Samici," Chanifah.