KPU Izinkan Bacalon Bupati Independen Ganti Pasangan di Pilkada KBB
Diganti karena wakil tak penuhi syarat ijazah pendidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengizinkan bakal Calon Bupati Bandung Barat dari jalur independen, Sundaya untuk mengganti pasangannya di Pilkada 2024.
Seperti diketahui sebelumnya Sundaya mendaftar bersama KH Aa Maulana. Namun akhirnya KH Aa Maulana tidak memenuhi syarat pencalonan karena belum memiliki ijazah SLTA. Posisinya sebagai bakal Calon Bupati Bandung Barat digantikan Asep Ilyas.
"Hari ini adalah prosesi penggantian bakal pasangan calon yang awalnya Sundaya dan Aa Maulana. Hari ini prosesi penggantiannya sudah terlaksana," kata Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman di Kantor KPU KBB, Kamis (19/9/2024).
1. KPU KBB akui tak sesuai PKPU
Dirinya mengakui, penggantian pasangan Sundaya di Pilkada 2024 dari KH Aa Maulana menjadi Asep Ilyas tak masuk kriteria dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali dan Wakil Wali Kota.
Dalam PKPU itu ada tiga syarat calon bisa digantikan. Dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a pasangan calon berhalangan tetap, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan bisa digantikan.
Sementara itu, Aa Maulana sendiri dinyatakan tak memenuhi syarat karena tak mengantongi syarat administrasi berupa bukti lulus pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Berkaitan dengan ijazah itu tidak dibahas. Tidak dibahas itu bukan tidak boleh tapi memang belum dibahas saja. Maka ketika keluar surat dinas ini tidak dikatakan bertentangan dengan PKPU," jelas Ripqi.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.