Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Uang Palsu
Ada 160 perkara yang ditangani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang sudah inkrah pada Selasa (6/3/2024). Pemusnahan barang bukti kejahatan itu dilakukan di Halaman Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya kasus tindak pidana kesehatan, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana senjata tajam (darurat), tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana lalu lintas dan angkutan Jalan, serta tindak pidana pemalsuan uang.
"Yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Cimahi, Dhani Ranti.
1. Barang bukti yang dimusnahkan berkas dari 160 perkara
Dhani mengungkapkan, barang bukti berbagai tindak pidana kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan kali ini berasal dari 260 perkara yang ditangani dari bulan Oktober 2023 hingga Maret 2024.
"Yang dimusnahkan ini berasal dari kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai Maret 2024 dengan total perkara seluruhnya sebanyak 160 perkara," ujar dia.
Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Dari mulai diblender untuk bukti kejahatan obat-obatan terlarang, dihancurkan menggunakan palu hingga dilakukan pembakaran untuk barang bukti ganja dan sebagainya.
"Ada yang diblender seperti sabu-sabu san obat-obatan terlarang. Kemudian ada yang dibakar seperti ganja dan barang bukti lainnya," tutur Dani.