TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Uang Palsu

Ada 160 perkara yang ditangani

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang sudah inkrah pada Selasa (6/3/2024). Pemusnahan barang bukti kejahatan itu dilakukan di Halaman Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya kasus tindak pidana kesehatan, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana senjata tajam (darurat), tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana lalu lintas dan angkutan Jalan, serta tindak pidana pemalsuan uang.

"Yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Cimahi, Dhani Ranti.

1. Barang bukti yang dimusnahkan berkas dari 160 perkara

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dhani mengungkapkan, barang bukti berbagai tindak pidana kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan kali ini berasal dari 260 perkara yang ditangani dari bulan Oktober 2023 hingga Maret 2024.

"Yang dimusnahkan ini berasal dari kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai Maret 2024 dengan total perkara seluruhnya sebanyak 160 perkara," ujar dia.

Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Dari mulai diblender untuk bukti kejahatan obat-obatan terlarang, dihancurkan menggunakan palu hingga dilakukan pembakaran untuk barang bukti ganja dan sebagainya.

"Ada yang diblender seperti sabu-sabu san obat-obatan terlarang. Kemudian ada yang dibakar seperti ganja dan barang bukti lainnya," tutur Dani.

2. Pemusnahan barang bukti sudah sesuai aturan

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dirinya menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAPidana dimana yang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Demikian segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," ucap Dhani.

Berita Terkini Lainnya