Jadi Tersangka, Pelaku Kubur Korban di Rumah Terancam 15 Tahun
Tersangka sudah ditahan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Ijal (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Didi Hartanto (42), pegawai honorer Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung. Dia sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi.
Tersangka membunuh korban pada 23 Maret 2024 lalu menguburnya di dalam rumah di Perumahan Bumi Citra Indah, RT 06/RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Posisi korban yang sebelumnya dilaporkan hilang itu baru diketahui setelah tersangka ditangkap polisi pada Minggu (15/4/2024) malam.
"Tadi malam Satreskrim Polres Cimahi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku. Kemudian kesimpulan hasil gelar perkara kami menetapkan I (Ijal) sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Rabu (17/4/2024).
1. Tersangka kesal karena upah belum dibayar
Dia mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan pengakuan Ijal yang sudah menghabisi nyawa Didi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban itu dikarenakan kesal karena upah bekerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu belum dibayarkan.
Namun, pihaknya masih mendalami motif lainnya karena usai kejadian pembunuhan itu Ijal membawa barang-barang berharga korban. Dari mulai dua sepeda motor, sertifikat rumah hingga ponsel yang ikut digasak dan bawa kabur. Aldi mengatakan tersangka beraksi seorang diri saat mengeksekusi korban.
"Untuk perencanaannya kita masih terus menggali karena sejauh ini fakta-faktanya dia mengatakan motifnya marah, kecewa karena upahnya belum dibayar selama dua hari itu," ujar Aldi.