TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta Baru, Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan dan Dikubur di Rumah

Tersangka sudah rencanakan dua hari sebelum eksekusi

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Ijal (31) tersangka pembunuhan terhadap pegawai BKIPM Bandung ternyata sejak awal sudah memiliki niatan untuk membunuh Didi Hartanto (42) lalu dikuburnya di rumah di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Fakta baru itu terungkap saat polisi menggelar rilis di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Jumat (19/4/2024). Tersangka Ijal dihadirkan langsung dalam rilis tersebut. Warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, KBB itu memakai balaclava atau penutup kepala saat dihadirkan pihak kepolisian.

"Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.

1. Tersangka sebelumnya sudah merencanakan pembunuhan

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Berdasarkan pemeriksaan awal, ungkap Aldi, tersangka melakukan aksi kejinya itu dikarenakan upah bekerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu belum dibayarkan korban. Sehingga awalnya pihak kepolisian berencana menjeratnya dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Namun tim tentunya tidak percaya begitu saja. Kami terus mengumpulkan alat bukti mencari saksi-saksi yang sampai pada akhirnya," ujar Aldi.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapati fakta baru bahwa Ijal sudah merencanakan pembunuhan itu dua hari sebelumnya. Dia mendatangi rumah korban yang sudah dikenalnya itu pada 23 Maret 2024 dengan membawa potongan pipa besi sepanjang 30 cm.

"Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban," kata Aldi.

2. Tersangka kabur usai bunuh korban

Penyidik Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tersangka Pembunuhan yang Jasadnya Dikubur di Rumah di Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, KBB. (IDN Times/Bangkit Rizki)

Aldi menegaskan, pembunuhan berencana itu dilakukan tersangka karena ingin menguasai barang berharga milik korban. Hal itu terbukti karena dia membawa dua sepeda motor, ponsel hingga sertifikat rumah korban usai membunuhnya. Setelah itu Ijal kabur ke berbagai daerah.

Selama melarikan diri, tersangka disebut sudah menjual satu unit sepeda motornya. Sedangkan sertifikat rumah korban dititipkan di rumah mertuanya. Jejak pelarian tersangka akhirnya terendus hingga akhirnya diamankan polisi pada Senin (15/4/2024) malam dan mengakui semua perbuatannya.

Berita Terkini Lainnya