Cukai Naik, Cimahi Rawan Digempur Balik Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal di Cimahi alami kenaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) kembali naik pada 2024 rata-rata sebesar 10 persen. Keputusan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Naiknya tarif cukai itu bisa memicu peralihan masyarakat untuk membeli rokok ilegal. Kondisi tersebut tentunya berpotensi membuat peredaran rokok tanpa pita cukai itu semakin merajalela imbas mahalnya harga rokok berpita resmi dari Bea Cukai.
Kota Cimahi, Jawa Barat adalah salah satunya yang sangat rawan 'digempur balik' rokok ilegal alias peredarannya semakin marak, yang berlawanan dengan 'Gempur Rokok Ilegal' yang merupakan program pemerintah untuk memberantas peredarannya.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pola konsumen dalam menyikapi kenaikan cukai tembakau yang berakibat mendorong kenaikan harga rokok adalah dengan beralih ke produk yang lebih terjangkau
"Kenaikan harga cukai rokok ini juga kekhawatiran kami akan menjadi salah satu faktor pemicu dengan peningkatan peredaran rokok ilegal," kata Ranto saat dihubungi IDNTimes, Rabu (17/1/2024).
1. Kota Cimahi jadi sasaran peredaran rokok ilegal
Kota Cimahi sendiri sejauh ini bisa disebut menjadi salah satu daerah yang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal, bahkan cenderung mengalami peningkatan berdasarkan data yang dimiliki Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.
Tahun 2022, petugas gabungan dari Satpol PP bersama Bea Cukai menyita 52 ribu batang rokok ilegal. Jumlah itu mengalami kenaikan tahun 2023 dimana petugas menyita 125.000 batang rokok ilegal. Total kerugian negara dari dua tahun terakhir dari rokok ilegal yang disita itu diperkirakan mencapai Rp198 juta.
Dengan naiknya harga cukai tersebut, kata Ranto, besar kemungkinan rokok ilegal akan semakin merajalela karena kondisi itu menjadi peluang bagi produsen dan penjual untuk menawarkan rokok ilegal dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan rokok berpita cukai.
"Cimahi ini memang termasuk daerah sasaran peredaran rokok ilegal. Karena kalau dilihat dari data, malah terjadi peningkatan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi," ujar Ranto.