TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cukai Naik, Cimahi Rawan Digempur Balik Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal di Cimahi alami kenaikan

(Dok/Istimewa)

Cimahi, IDN Times - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) kembali naik pada 2024 rata-rata sebesar 10 persen. Keputusan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Naiknya tarif cukai itu bisa memicu peralihan masyarakat untuk membeli rokok ilegal. Kondisi tersebut tentunya berpotensi membuat peredaran rokok tanpa pita cukai itu semakin merajalela imbas mahalnya harga rokok berpita resmi dari Bea Cukai.

Kota Cimahi, Jawa Barat adalah salah satunya yang sangat rawan 'digempur balik' rokok ilegal alias peredarannya semakin marak, yang berlawanan dengan 'Gempur Rokok Ilegal' yang merupakan program pemerintah untuk memberantas peredarannya.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pola konsumen dalam menyikapi kenaikan cukai tembakau yang berakibat mendorong kenaikan harga rokok adalah dengan beralih ke produk yang lebih terjangkau

"Kenaikan harga cukai rokok ini juga kekhawatiran kami akan menjadi salah satu faktor pemicu dengan peningkatan peredaran rokok ilegal," kata Ranto saat dihubungi IDNTimes, Rabu (17/1/2024).

1. Kota Cimahi jadi sasaran peredaran rokok ilegal

(Dok/Istimewa)

Kota Cimahi sendiri sejauh ini bisa disebut menjadi salah satu daerah yang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal, bahkan cenderung mengalami peningkatan berdasarkan data yang dimiliki Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

Tahun 2022, petugas gabungan dari Satpol PP bersama Bea Cukai menyita 52 ribu batang rokok ilegal. Jumlah itu mengalami kenaikan tahun 2023 dimana petugas menyita 125.000 batang rokok ilegal. Total kerugian negara dari dua tahun terakhir dari rokok ilegal yang disita itu diperkirakan mencapai Rp198 juta.

Dengan naiknya harga cukai tersebut, kata Ranto, besar kemungkinan rokok ilegal akan semakin merajalela karena kondisi itu menjadi peluang bagi produsen dan penjual untuk menawarkan rokok ilegal dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan rokok berpita cukai.

"Cimahi ini memang termasuk daerah sasaran peredaran rokok ilegal. Karena kalau dilihat dari data, malah terjadi peningkatan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi," ujar Ranto.

2. Rokok ilegal diduga dikirim pakai jasa ekspedisi

(Dok/Istimewa)

Dirinya memastikan, produksi rokok ilegal itu tidak dilakukan di Kota Cimahi melainkan di luar daerah. Rokok tanpa pita cukai diduga didistribusikan menggunakan jasa ekspedisi atau jasa titipan untuk diedarkan di Kota Cimahi.

Rokok ilegal itu lalu ditawarkan sales kepada warung-warung atau toko kelontong dengan harga yang jauh dibawah pasaran. Dengan harga yang jaul lebih murah, rokok ilegal itupun begitu banyak diminati masyarakat kalangan menengah ke bawah yang memang merasa daya belinya untuk membeli rokok legal mengalami penurunan.

"Konsumennya kebanyakan memang menengah ke bawah. Kalau penjualan dilakukan di toko-toko kelontong, warung-warung menengah ke bawah dan ada juga modusnya dengan mengedarkan langsung ke individu-individu," kata Ranto.

Secara peluang dari hasil penuturan penjual yang sudah terjaring operasi gabungan, ungkap Ranto, menjual rokok ilegal disebut lebih menguntungkan. Buktinya, pihaknya masih menemukan sejumlah pedagang yang masih menjual rokok ilegal secara kucing-kucingan padahal sudah terkena razia.

"Kalau secara matematis, sudah pasti lebih untung menjual rokok ilegal. Karena dari harga belinya yang lumayan murah per bungkusnya, dan dijual bisa dengan keuntungan sebesar 50% dari modal pembeliannya," ucap Ranto.

Berita Terkini Lainnya