Andai UMK Tak Sesuai, Buruh KBB Ancam Mogok Kerja
Buruh minta UMK naik sesuai usulan Pj Bupati KBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Massa buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menutut Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sesuai usulan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif. Jika tidak, kalangan buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja.
"Kalau penetapan UMK tidak sesuai usulan, maka kita pastikan mogok kerja nasional akan dilakukan," ujar Ketua Koalisi Buruh KBB, Dede Rahmat saat ditemui di Alun-alun Cimahi, Rabu (29/11/2023).
Sebelumnya, Pj Bupati Bandung Barat merekomendasikan kenaikan upah tahun 2024 ke Pj Gubernur Jawa Barat sebesar
naik 14,85 persen atau sebesar Rp516.898.1. Sehingga UMK KBB yang asalnya hanya Rp 3.480.795,4, naik menjadi Rp 3.997.694 pada tahun 2024.
1. Massa buruh minta Pj Gubernur tak pakai PP 51
Dia meminta Bey Machmudin tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam memutuskan kenaikan UMK. Pasalnya, jika tetap mengacu pada perhitungan tersebut upah buruh di KBB hanya akan naik Rp 17 ribu.
Nominal tersebut nenurut Dede sangat jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di KBB yang mencapai Rp 4,2 juta per bulan berdasarkan hasil survey yang dilakukan pihaknya.
"Sehingga teman-teman buruh ini akan marah karena mereka sudah melakukan survei pasar dan muncul angka kenaikan UMK itu 17 persen, artinya kalau menghitung kebutuhan hidup layak harusnya jadi Rp 4,2 juta," ujar dia.