Zulhas Larang Masyarakat Potong Hewan Kurban di Luar RPH
Masyarakat dilarang potong hewan di lapangan
Bandung, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas melarang masyarakat menyembelih hewan kurban saat Iduladha di luar rumah potong hewan (RPH). Semua hewan kurban akan lebih aman dan higienis dengan dipotong di tempatnya.
Larangan ini disampaikan Zulhas saat meninjau kesiapan RPH di Ciroyom, Kota Bandung, Sabtu (15/6/2024). Dia mengatakan, tahun ini pelaksanaan pemotongan hewan kurban wajib dilakukan di RPH setempat. Pemotongan di masjid oleh masyarakat pun tidak diperbolehkan.
"Memang enggak boleh sekarang memotong hewan sembarangan tempat, enggak bisa," kata Zulhas.
1. Memotong hewan di RPH lebih higienis
Menurutnya, larangan dikeluarkan untuk menjamin kebersihan dan kehigienisan daging kurban setelah disembelih. Ketika masyarakat menyembelih di RPH, maka kesehatan hewan akan lebih diperhatikan.
"Selain nanti menimbulkan bai tidak sedap, bisa juga menimbulkan hal-hal yang lain, dan juga hewannya itu harus diperiksa, sehat atau tidak karena ada penyakit kuku dan macam-macam. Dilihat dulu nanti sehat atau tidak," katanya.