TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepeda Listrik Dilarang di Bandung, Ridwan Kamil Bakal Tanya Polisi

Ridwan Kamil belum dapat penjelasan Polrestabes Bandung

Gubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil akan bertanya langsung pada Polrestabes Bandung mengenai adanya larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan.

Menurutnya, sampai saat ini ia belum mengetahui secara pasti larangan aturan itu. Namun, dia memastikan akan melakukan koordinasi dan meminta penjelasan pada Polrestabes Bandung.

"Saya belum ada komentar karena belum tahu apa pokok dari larangannya, nanti saya kabari. Saya tanya dulu ke Pak Kapolresnya," kata Emil saat diwawancarai wartawan di Jalan Asia Afrika, Selasa (8/8/2023).

1. Aturan larangan dipertegas setelah ada korban jiwa

Ilustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Untuk diketahui, Polrestabes Bandung mengingatkan aturan larangan sepeda listrik ini usai adanya kasus seorang pelajar tewas terlindas truk sampah di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, larangan ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik. Sepeda listrik hanya boleh dikendarai di jalur khusus bukan di jalan raya.

"Jadi sepeda listrik sesuai Permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait di mana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya," ucap dia, Selasa (8/8/2023).

2. Polrestabes Bandung menyatakan penggunaan sepeda listrik memiliki kategori umur

ilustrasi dealer motor listrik di Bekasi (google.com/maps/Distributor Sepeda Listrik Motor Listrik)

Selain itu, kategori pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan minimal 12 tahun. Kecepatan penggunaan sepeda listrik pun dibatasi, yakni hanya di bawah 20 kilometer per jam.

"Jadi gak boleh anak-anak di bawah umur, delapan atau sembilan tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat suratnya dan di jalan raya," kata dia.

Baca Juga: Sepeda Listrik Dilarang di Bandung, DPRD Jabar Minta Regulasi Jelas

Baca Juga: Polisi Larang Warga Bandung Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya 

Berita Terkini Lainnya