Penyimpan Jasad Bayi di Kosan Jatinangor Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pelaku diancam kurungan penjara sembilan tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sejoli penyimpanan jasad bayi hasil dari hubungan gelap di sebuah kosan di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya diancam kurungan penjara selama sembilan tahun.
Sejoli yang ditetapkan tersangka ini berinisial MAM (21 tahun) dan AM (21). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan dua orang itu kini sudah resmi menjadi tersangka.
"Untuk keduanya, MAM dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jules, Kamis (18/4/2024).
1. Satu orang tersangka sudah ditahan
Jules mengungkapkan, saat ini polisi telah menahan MAM untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara AM harus menjalani perawatan karena mengalami sakit, sehingga belum dilakukan penahanan.
"Telah dilakukan penahanan terhadap MAM sejak tgl 17 April 2024. Sedangkan AM tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan (saat ini berobat jalan) pascaoperasi karena lukanya infeksi," katanya.
MAM dan AM sendiri dijerat dengan pasal 77 B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian keduanya juga dinilai melanggar pasal 306 KUHPidana dan atau Pasal 55 maupun 56 KUHPidana.
"Ancamannya paling lama sembilan tahun," kata dia.