Pengamat Unpad: Hak Angket Tak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu
Hak angket seharusnya diarahkan ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD), Firman Manan mengatakan, hak angket yang kini tengah ramai digaungkan oleh pasangan calon presiden Anies-Muhaimmin dan Ganjar-Mahfud tidak akan membatalkan hasil Pemilu 2024.
Menurut Firman, hak angket dan sengketa pemilu merupakan dua hal yang berbeda. Dalam hal hak angket, objek penyelidikan merupakan pemerintah bukan Pemilu.
"Hak angket itu intinya adalah hak penyelidikan jika ada pelaksanaan undang-undang atau kebijakan yang dianggap bertentangan. Kalau membatalkan pemilu ya tidak, karena yang menjadi objek penyelidikannya itu pemerintah sebagai pelaksana undang-undang," ujar Firman, Senin (26/2/2024).
1. Pemilu itu hanya sengketa hasil
Menurutnya, sampai saat ini tidak ada ketentuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu secara instan. Mengingat, saat ini sendiri perhitungan masih berjalan dan belum ada ketetapan dari penyelenggara pemilu.
"Kalau yang terkait dengan Pemilu itu yang ada adalah sengketa terhadap hasil, dan itu melalui Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun setelah menunggu hasil," jelasnya.