TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat Unpad: Hak Angket Tak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu

Hak angket seharusnya diarahkan ke MK

galery

Bandung, IDN Times - Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD), Firman Manan mengatakan, hak angket yang kini tengah ramai digaungkan oleh pasangan calon presiden Anies-Muhaimmin dan Ganjar-Mahfud tidak akan membatalkan hasil Pemilu 2024.

Menurut Firman, hak angket dan sengketa pemilu merupakan dua hal yang berbeda. Dalam hal hak angket, objek penyelidikan merupakan pemerintah bukan Pemilu.

"Hak angket itu intinya adalah hak penyelidikan jika ada pelaksanaan undang-undang atau kebijakan yang dianggap bertentangan. Kalau membatalkan pemilu ya tidak, karena yang menjadi objek penyelidikannya itu pemerintah sebagai pelaksana undang-undang," ujar Firman, Senin (26/2/2024).

1. Pemilu itu hanya sengketa hasil

tempo.co

Menurutnya, sampai saat ini tidak ada ketentuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu secara instan. Mengingat, saat ini sendiri perhitungan masih berjalan dan belum ada ketetapan dari penyelenggara pemilu.

"Kalau yang terkait dengan Pemilu itu yang ada adalah sengketa terhadap hasil, dan itu melalui Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun setelah menunggu hasil," jelasnya.

2. Proses hak angket panjang

Bisnis.com

Sebagai pengamat politik, Firman menyarankan agar bahan wacana hak angket dapat ditujukan untuk ke Mahkamah Konstitusi nanti sebagai bentuk protes terhadap hasil.

"Kan bicara tadi ya, keterkaitannya atau substansinya, mengenai teknisnya saja itu menurut saya agak susah hitung-hitungannya karena hak angket tidak bisa dilakukan secara cepat," katanya.

Berita Terkini Lainnya