Pemprov Jabar Siap Jadi Inisiator Integrasi Perpajakan Nasional
Pemprov Jabar telah membuat kesepakatan bersama Kemenkeu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan (Bapenda) menyepakati pembangunan sistem Layanan Pajak Nasional yang terintegrasi. Kesepakatan itu terjadi dalam Forum Kolaborasi Pendapatan Tahun 2024 akhir pekan lalu.
Selain Bapenda dari kabupaten kota di Jabar, acara itu pun dihadiri pemangku kepentingan prioritas dalam Integrasi Layanan Pajak Nasional, di antaranya perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Turut hadir pula perwakilan dari Bank Indonesia dan Perbankan di Jawa Barat, Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat dan para peserta dari perangkat daerah seperti Komisi III DPRD Jawa Barat, OJK Jawa Barat, Gaikindo dan AISI hingga akademisi.
Hasil pembahasan, mereka sepakat memulai rencana integrasi layanan pajak nasional termasuk menyinergikan dengan layanan informasi kesehatan dan BPJS serta pemanfaatan data informasi pajak dan layanan kesehatan.
1. Integrasi ini hasil dari kolaborasi
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menjelaskan semua pihak yang terlibat sepakat menindaklanjuti UU HKPD tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Apa yang dibahas pun merespon PP 35 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah retribusi daerah, termasuk Pepres nomer 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.
"Untuk itu melalui kolabrasi, dan komitmen bersama, integrasi data ini bagian dari intensifikasi untuk pendapatan daerah dan negara. Jabar akan dijadikan percontohan dan menginisiasi membangun sistem pajak nasional, mengintegrasikan antara pajak provinsi, kabupaten kota dan pusat," ujar Dedi melalui keterangan resmi, Selasa (12/3/2024).