Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Terkait Tim Investigasi
Statment Ridwan Kamil dinilai menggiring opini publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang membeberkan beberapa poin gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Emil ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Inti gugatan ini disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. Dia mengatakan, isi gugatan mengenai perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada kliennya melalui pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al-Zaytun.
"Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru," ujar Hendra, Senin (24/7/2023).
1. Ridwan Kamil belum pernah datang ke Al-Zaytun
Hendra menjelaskan, apa yang telah dilontarkan Ridwan Kamil pada publik soal polemik Al-Zaytun sudah menggiring opini publik. Selain itu, Gubernur Jawa Barat itu juga dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al-Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.
"(Ridwan Kamil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, gak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal dia memberikan beberapa statemen soal Al-Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al-Zaytun," katanya.
Baca Juga: Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Saya Bersumpah Jaga Jabar dan NKRI
Baca Juga: Buntut Konflik Al Zaytun, Panji Gumilang Gugat Gubernur Ridwan Kamil