TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI: Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Hukumnya Haram

Tindakan curang itu dilarang oleh agama

Salah satu amplop berisikan uang dan stiker salah satu caleg DPR RI dapil Depok dan Bekasi. (istimewa)

Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengingatkan para peserta pemilu 2024 tidak melakukan politik uang atau serangan fajar jelang pencoblosan 14 Februari 2024, besok. Tindakan itu dipastikan haram dalam hukum Islam.

Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar mengatakan, praktik serangan fajar jelang pencoblosan pada dasarnya sudah dilarang dan ada dalam fatwa tentang hukum memilih dalam pemilu dan pemilukada.

"Di antaranya politik uang itu haram dalam pandangan Islam. Kaidahnya kan itu ada hadits-nya yang menyatakan 'yang memberi dan menerima riswah (uang sogok) itu masuk neraka'. Sudah jelas itu," ujar Rafani saat dihubungi, Selasa, (13/2/2024).

1. Jangan sampai demokrasi dikotori praktik politik uang

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Rafani menjelaskan, praktik politik uang ini seharusnya tidak dilakukan oleh para oknum jelang pencoblosan. Menurutnya hal itu mencederai nilai demokrasi dan kesucian proses pemilihan.

"Kami juga tidak ingin demokrasi ini dicederai oleh praktik-pratik money. Jadi, kenapa kalau politik uang seolah sepanjang bisa dilakukan, ya dilakukan. Dalam pandangan MUI, secara agama politik uang itu tidak boleh," katanya.

2. MUI berharap Pemilu 2024 aman dan tenang

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Rafani mengingatkan agar masyarakat tidak turut menerima politik uang jelang pencoblosan besok. Dia meminta, masyarakat bisa menggunakan hak suara berdasarkan pilihan masing-masing tanpa diiming-imingi amplop.

"MUI mengharapkan Pemilu ini berjalan tentram tenang damai. Kemudian kepada pelaksana pemilu kita doakan supaya bisa menjalankan tugasnya dengan baik," kata dia.

Berita Terkini Lainnya