MUI: Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Hukumnya Haram
Tindakan curang itu dilarang oleh agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengingatkan para peserta pemilu 2024 tidak melakukan politik uang atau serangan fajar jelang pencoblosan 14 Februari 2024, besok. Tindakan itu dipastikan haram dalam hukum Islam.
Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar mengatakan, praktik serangan fajar jelang pencoblosan pada dasarnya sudah dilarang dan ada dalam fatwa tentang hukum memilih dalam pemilu dan pemilukada.
"Di antaranya politik uang itu haram dalam pandangan Islam. Kaidahnya kan itu ada hadits-nya yang menyatakan 'yang memberi dan menerima riswah (uang sogok) itu masuk neraka'. Sudah jelas itu," ujar Rafani saat dihubungi, Selasa, (13/2/2024).
1. Jangan sampai demokrasi dikotori praktik politik uang
Rafani menjelaskan, praktik politik uang ini seharusnya tidak dilakukan oleh para oknum jelang pencoblosan. Menurutnya hal itu mencederai nilai demokrasi dan kesucian proses pemilihan.
"Kami juga tidak ingin demokrasi ini dicederai oleh praktik-pratik money. Jadi, kenapa kalau politik uang seolah sepanjang bisa dilakukan, ya dilakukan. Dalam pandangan MUI, secara agama politik uang itu tidak boleh," katanya.