KPU Pastikan 35 Juta Warga Jabar Jadi DPT Pemilu 2024
Selain presiden warga Jabar juga akan pilih legislator
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 35 juta warga Jawa Barat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pencoblosan pasangan calon presiden (capres) dan legislator di 14 Februari 2024. Masyarakat bisa menggunakan hak pilihannya di tempat pencoblosan/perhitungan suara (TPS) masing-masing.
Komisioner sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat, Herdi Ardia mengatakan, semua warga Jawa Barat yang masuk dalam DPT akan menggunakan hak pilihnya.
"Untuk total DPT Jawa Barat ada di 35.714.901, sedangkan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ada sebanyak 255.082. Angka DPTb masih bisa bergerak kalo dari provinsi lain ada perubahan," ujar Herdi, Selasa (13/2/2024).
1. DPTb akan ditentukan usai pemilihan
Menurutnya, angka pasti dari DPTb ini akan diketahui setelah selesai pencoblosan. Hal itu dikarenakan ada beberapa kategori perpindahan masyarakat yang hendak menggunakan hak suaranya, sehingga, angka pastinya masih belum bisa tentukan.
"Proses pindah memilih untuk empat kategori seperti karena tugas, terkena musibah, sakit dan narapidana sampai H-7 proses pengajuan pindah memilihnya. Ketentuannya ada di PKPU," katanya.
Sebagai informasi, selain DPT, DPTb ada juga Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk angka itu sendiri baru akan muncul setelah proses pemilihan selesai. DPK sendiri adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
DPK sendiri dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup. Namun, para calon pemilih dalam kategori DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat yang terdapat di dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam ringkup kelurahan/desa.