TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka Korupsi, Arsan Latif Tetap Menjabat Pj Bupati KBB

Pemprov Jabar tunggu keputusan Kemendagri

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Sekda Pemprov Jabar, Herman Suryatman memastikan Arsan Latif masih tetap bekerja sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat meski kini sudah menyandang status tersangka korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Herman mengatakan, saat ini Pemprov Jabar masih menunggu kabar dari Kemendagri mengenai langkah selanjutnya. Sembari menunggu arahan itu, Arsan dipastikan akan tetap bekerja sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

"Tunggu nanti arahan Kemendagri ada tahapannya sementara pak Pj melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujar Herman, Rabu (5/6/2024).

1. Keputusan Plh atau Pj baru tunggu Kemendagri

Herman menegaskan, Pemprov Jawa Barat sudah bergerak cepat merespon hal ini dengan mengirimkan surat Kemendagri untuk meminta arahan lanjutan untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

Dia juga belum bisa memastikan apakah nantinya akan digantikan oleh Plh atau beberapa langkah lainnya. Keputusan itu nantinya akan tetap disesuaikan dengan keputusan Kemendagri.

"Kami siapkan korespondensi ke Kemendagri dan tentu kami akan meminta arahan pak menteri, setelah itu pak gubernur tanda tangani, tentu nantinya kami akan laksanakan sesuai arahan Kemendagri, jadi tunggu tindak lanjut seperti apa," kata dia.

2. Pemprov Jabar tidak bisa langsung copot jabatan Arsan Latif

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengatakan, penunjukan Plh atau pergantian Pj nantinya akan diputuskan sesuai dengan keputusan Kemendagri. Artinya, Pemprov Jabar tidak bisa langsung menunjukan nama menggantikan Arsan Latif yang kini terjerat korupsi.

"Plh mekanismenya seperti itu, kami tidak bisa langsung mengganti jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri menunggu arahan. Secara mekanisme secepatnya kalau sudah ada keputusan nanti akan kami tindaklanjuti," katanya.

Bey menambahkan, meski saat ini Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka, pejabat lain di lingkungan Kabupaten Bandung Barat harus tetap memberikan pelayanan pada masyarakat. Roda pemerintahan juga jangan sampai terhenti.

"Kami masih menunggu arahan selanjutnya. Pelayanan harus tetap berjalan tidak boleh terganggu," kata dia.

Berita Terkini Lainnya