Jadi Anggota Parpol, Tiga ASN Disdik Jabar Dipecat Tidak Hormat
Tiga orang itu hendak maju sebagai Caleg DPRD Kabupaten Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat diberhentikan tidak hormat. Ketiganya dipecat lantaran kedapatan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) salah satu partai politik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna mengatakan, tiga ASN yang dipecat itu merupakan seorang guru. Mereka hendak maju sebagai caleg di DPRD kabupaten/kota, namun lupa soal aturan netralitas ASN.
"Mereka lupa bahwa ASN itu tidak boleh pegang KTA partai, maka setelah daftar kemudian ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah puny KTA partai, itu kami sampaikan ke BKN. Dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat," ujar Sumasna, Rabu (28/2/2024).
1. Ada satu ASN yang direkomendasikan untuk diberikan hukuman sedang
Selain tiga ASN yang dipecat secara tidak hormat, Sumana mengungkapkan, BKD Jawa Barat juga menemukan satu ASN melakukan pelanggaran karena mengunggah salah satu pasangan calon presiden di media sosial pribadinya. Atas perbuat itu, kata dia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan untuk diberikan hukuman.
"Jadi sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bawaslu bahwa hal itu melanggar netralitas, dan akhirnya KASN turun menilai ada pelanggaran dan itu di tingkat hukum, akhirnya direkomendasi hukuman sedang," jelasnya.
Adapun hukuman sedang itu sendiri, kata dia, bisa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penurunan pangkat.