Intip Rekam Jejak Tiga Calon Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil
Prestasi Asep Nana Mulyana tergolong lebih menonjol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat resmi menetapkan tiga nama sebagai calon Penjabat (Pj) pengganti Gubernur Ridwan Kamil. Keputusan penetapan ini diambil legislator dalam rapat pimpinan pada Rabu (2/8/2023).
Tiga nama ini akan langsung diserahkan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian diserahkan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Adapun tiga nama yang diusulkan itu yakni Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Prof. Asep N Mulyana; Guru Besar Bidang Farmakologi dan Farmasi Klinik Unpad, Prof. Keri Lestari; dan terakhir, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Triadi Machmudin.
Pemilihan tiga nama ini dinilai DPRD Jabar sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendagri. Lantas, bagaiamana sepak terjang dari tiga calon Pj Gubernur Jabar ini?
1. Asep Nana Mulyana banyak prestasi selama menjabat Kejati Jabar
Prof. Asep Nana Mulyana merupakan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia menamatkan studi di Fakultas Hukum Universitas Mataram (1994).
Asep kemudian melanjutkan Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (2001) dan menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (2012) dengan predikat cum laude. Terakhir, Asep dinyatakan sebagai Profesor Kehormatan pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) (2022).
Kemudian, Asep memulai karier di Kejaksaan pada tahun 1996 sebagai Staf pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (1996-1998). Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Semarang (2014-2015), kemudian Kejati Banten, dan Kejati Jawa Barat.
Selama menjabat di Kejati Jabar, pria kelahiran Tasikmalaya, 14 Agustus 1969 itu cukup moncer. Banyak kasus yang menonjol ditanganinya hingga rampung. Salah satunya kasus pemerkosaan pada 13 santriwati Kota Bandung, Herry Wirawan.
Penanganan kasus ini tidak berhenti sampai pelimpahan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Asep Nana Mulyana juga turun tangan langsung menjadi jaksa penuntut di ruang sidang, sampai akhirnya menuntut Herry untuk dihukum mati dan kebiri kimia.
Hanya saja, tuntutan ini tidak dikabulkan oleh Hakim. Herry akhirnya divonis penjara seumur hidup.
Baca Juga: Jokowi Sudah Kantongi Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil
Baca Juga: DPRD Resmi Tetapkan Tiga Nama Calon Pj Gubernur Jabar