Ilham Habibie: Aturan MK 60 Perkecil Kotak Kosong di Pilgub Jabar
Ilham Habibie sambut baik aturan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bakal Calon Gubernur Jabar dari partai Nasdem, Ilham Akbar Habibie turut menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan syarat ambang bapencalonan pemilihan kepala daerah.
Aturan MK 60 ini mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi sepuluh hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta pemilihan kepala daerah.
Putra dari mantan presiden BJ Habibie itu mengatakan, aturan teranyar ini dapat memperkecil kemungkinan kotak kosong di Pilgub Jawa Barat.
"Secara pribadi, kemungkinan kami tidak akan lihat itu kotak kosong, dan itu menurut pengamatan saya, banyak masyarakat senang dengan itu (tidak ada kotak kosong)," ujar Ilham di Bandung, Rabu (21/8/2024).
1. Melawan kotak kosong sangat tidak adil
Ilham berpendapat, gelaran Pilkada melawan kotak kosong sangat tidak adil. Dengan aturan MK ini, dikatakannya, para partai politik akan banyak menyesuaikan aturan jika mulai diterapkan pada Pilkada 2024 ini.
"Sebetulnya kotak kosong dilihat oleh masyarakat kita sebagai suatu hal yang tidak fair. Saya kira banyak parpol yang harus menyusun lagi, karena ada perubahan tapi sebagaian sudah selesai juga (koalisinya)," katanya.