Hakim Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Pembunuhan Subang
Hakim menilai Polda Jabar sudah miliki bukti kuat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh praperadilan tiga orang tersangka kasus pembunuan ibu dan anak, Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang.
Dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yosep Hidayah (Suami Tuti), Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Adapun yang mengajukan praperadilan hanya tiga orang yaitu Mimin, Arghi, Abi.
1. Penetapan tersangka tiga orang pelaku Subang berdasarkan alat bukti
Hakim tunggal, Harry Suptanto menyatakan, pengajuan uji materi penetapan tersangka dari tiga orang ini diputuskan untuk ditolak. Sebab Polda Jawa Barat menurutnya sudah memiliki alat bukti yang sesuai.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," ucap Harry saat menbacakan amar putusan di PN Bandung, Selasa (19/12/2023).
Hakim menegaskan, Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti hasil, dan hasil visum. Selain itu, ditambah dengan keterangan dari tersangka M. Ramdanu atau Danu, yang kini mengajukan Justice Collaborator (JC).