Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Berlanjut Mediasi
Keputusan mediasi diambil pada sidang perdana di PN Bandung
Bandung, IDN Times - Gugatan pimpinan Ponpes Al-Zaytun pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil berlanjut ke mediasi. Keputusan mediasi diambil pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).
Tim Kuasa Hukum Gubernur, Arief Nadjemudin mengatakan, persidangan perdana gugatan Panji Gumilang ini telah selesai. Selanjutnya akan ada persidangan mediasi bersama penggugat dalam hal ini Panji Gumilang.
"Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kami akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali," ujar Arief usai persidangan.
1. Pemprov Jabar siap kawal persidangan hingga selesai
Disinggung soal masa jabatan gubernur yang akan berakhir pada 5 September 2023, Arief memastikan, hal ini akan ditentukan pada nanti berdasarkan keputusan majelis hakim. Menurutnya, saat ini Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan inim
"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai gubernur," kata Arief.
Baca Juga: Persidangan Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Digelar Besok
Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Bakal Hadir di Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang