Ridwan Kamil Tak Bakal Hadir di Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan Gubernur Ridwan Kamil tidak akan datang pada persidangan perdana gugatan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023) besok.
Tim Kuasa Hukum Gubernur, Arief Nadjemudin mengatakan, alasan Gubernur Ridwan Kamil tidak hadir pada persidangan besoknya karena agendanya masih belum membahas pokok perkara. Sehingga persidangan besok hanya dihadiri tim kuasa hukum.
"(Gubernur Ridwan Kamil) Enggak (datang), jadi untuk pemeriksaan awal kuasa hukum saja yang hadir," ujar Arief saat dihubungi, Senin (14/8/2023).
1. Materi gugatan akan disampaikan di persidangan
Arief menjelaskan, pada persidangan besok kemungkinan materi gugatan juga akan turut disampaikan oleh penggugat dalam hal ini pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Arief memastikan materi itu juga sudah diterima Pemprov Jabar.
"Materi gugatan itu sudah ada, memang nanti akan ada pembacaan gugatan, tapi itu dibacakan di pengadilan besok. Kita ikutin aja hukum acara di pengadilan," ungkapnya.
2. Pemprov Jabar siap menghadapi persidangan
Arief sendiri enggan berandai-andai apakah gugatan ini akan berakhir di masa mediasi atau berlanjut ke pembahasan gugatan. Dia memastikan, apapun yang akan terjadi Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan ini.
"Kami ikuti saja lah. Kami gak masalah, ikut hukum acara saja nantinya seperti apa. Pada intinya sebelum masuk masa sidang ada masa mediasi," katanya.
Baca Juga: 10 Kuasa Hukum Disiapkan Pemprov Jabar Lawan Gugatan Panji Gumilang
3. Pemprov Jabar siapkan 10 tim kuasa hukum
Sebelumnya, Arief mengatakan, kuasa hukum yang akan mewakili Pemprov Jabar pada persidangan besok ada dari Biro Hukum, dan Kesbangpol. Artinya, dua OPD ini akan turut mengawal persidangan gugatan Panji Gumilang hingga selesai.
"Ini memang agak banyak yah, ada dari Kesbangpol, ada dari Biro Hukum. Total ada 10 orang," ucapnya.
Arief memastikan, persidangan tidak akan langsung masuk dalam pokok perkara. Hakim dirasakannya melakukan proses persidangan sesuai aturan, dimana para tergugat dan penggugat akan diperiksa terlebih dahulu untuk surat kuasanya.
"Besok ada pemeriksaan berkas mengenai surat kuasa dan sebagainya. Besok sidang jam 09:00 WIB," katanya.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 16 Orang Saksi Pengirim Dana TPPU Panji Gumilang
Baca Juga: Persidangan Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Digelar Besok