TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelar Aksi, Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tagih Hak Puluhan Miliar

Ada ratusan karyawan yang haknya belum terpenuhi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Ratusan mantan karyawan PT Pikiran Rakyat Bandung yang tergabung dalam Aliansi Eks Karyawan PR Mengunggat, menggelar unjuk rasa di kantor Pikiran Rakyat, Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024).

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, para mantan karyawan silih bergantian menyampaikan orasi. Selain itu, para mantan karyawan juga membuat sepanduk bertuliskan kalimat protes terhadap perusahaan media tertua ini.

Teguh Laksana, Mantan Karyawan PR sekaligus koordinator lapangan aksi mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan para mantan karyawan PR ini merupakan reaksi atas lambannya respons manajemen PR dalam menangani masalah tuntutan para karyawan. Salah satunya hak-hak karyawan yang belum terpenuhi.

"Perselisihan dengan manajemen PR dimulai ketika manajemen baru PR tanpa ada kesepakatan dengan para karyawan yang masuk dalam program pensiun dipercepat, membatalkan Perjanjian Bersama (PB) secara sepihak," ujar Teguh di sela aksi.

1. Mantan karyawan membawa kasus ini ke tanah hukum

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Teguh mengungkapkan, PB itu sudah disepakati oleh manajemen sebelumnya dan sebagian hak karyawan sudah dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Namun, manajemen baru PR secara sepihak telah membatalkan PB tersebut.

Tidak terima dengan keputusan manajemen baru PR, Teguh menuturkan, sebanyak 139 mantan karyawan PR mengambil jalur hukum dengan menyewa kuasa hukum untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Bahkan, tujuh mantan karyawan di antaranya menempuh jalur somasi.

"Pada 27 Maret 2024, Asep Maulana Syahidin dan Irwan Nasution dari Kantor Hukum The Maulana Law Firm telah mengirim surat permohonan mediasi ke Disnaker Kota Bandung dalam perselisihan tersebut," ujarnya.

2. Uang kesehatan mantan karyawan juga tak dibayarkan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Teguh menyampaikan surat permohonan bahwa The Maulana Law Firm yang mewakili 139 pensiunan PT PRB telah berusaha mengadakan pertemuan bipartit I dan Il, namun tidak diperoleh kesepakatan.

Selanjutnya para pensiunan PT PRB tersebut mengajukan permohonan mediasi kepada Disnaker Kota Bandung, dan mengirim surat penolakan penghentian kepesertaan BPJS Kesehatan oleh pihak perusahaan.

"Hal itu dilakukan karena hingga saat ini hak mantan karyawan belum dibayarkan sepenuhnya, termasuk uang kesehatan," katanya.

Berita Terkini Lainnya