DPRD Jabar Bakal Serahkan Tiga Nama Pj Gubernur pada 9 Agustus 2023
Tiga nama ini nantinya diserahkan pada Kemendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat akan mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur pada 9 Agustus 2023. Tiga nama yang diusulkan dipastikan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, tiga nama yang diusulkan ini harus memenuhi ketentuan dari Kemendagri. Artinya, legislator tidak bisa sembarangan mengusulkan nama calon pengganti Gubernur Ridwan Kamil yang masa jabatannya habis pada 5 September 2023.
"Dalam surat kemendagri sudah ditentukan, seperti harus eselon satu, tentunya mengerti pemerintahan itu semua ketentuannya ada di Kemendagri jadi kami juga harus rapat bersama, dengan partai yang ada di DPRD," ujar Ineu, Rabu (2/8/2023).
1. Kemendagri nantinya akan mengusulkan tiga nama
Setelah menggelar rapat bersama partai, Ineu menjelaskan, DPRD Jabar akan mengirimkan usulan tiga nama ini pada Kemendagri. Adapun keputusan akhir penentuan Pj Gubernur Jabar akan ditentukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Kami diberi waktu sampai 9 Agustus 2023, kami sampaikan tiga nama, Mendagri tiga nama, nanti diputuskan presiden. Jadi gak boleh ada kekosongan misalkan gubernur habis jadi sudah ada Pj yang melanjutkan tugas," ungkapnya.
Baca Juga: Rencana Ridwan Kamil Setelah Berakhir Jadi Gubernur Jabar
Baca Juga: Jokowi Sudah Kantongi Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil